Dewan Sesalkan Fasilitas Smoking Area di Lingkungan Pemprov Jatim Memprihatinkan


SURABAYA (bangsaonline) -Meski banyak berdiri tempat khusus merokok (smoking area) di sejumlah instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Jatim, namun kondisinya cukup memprihatinkan. Padahal, untuk membuat satu ruangan dibutuhkan dana Rp63 juta yang diambilkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Heri Prasetyo mengaku prihatin atas fakta tersebut. Menurutnya, sudah semestinya Pemprov Jatim bisa menyisihkan sebagian pendapatan untuk fasilitas tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Era Digitalisasi, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Kegiatan Produktif

“Sangat wajar bila mana 50% pendapatan dipakai untuk fasilitas kesehatan dan penegakan hukum. Salah satunya ya tempat khusus merokok,”tegasnya politisi asal Partai Demokrat itu, kemarin.

Heri mengungkapkan sebagaimana peruntukannya, pajak rokok harus dimanfaatkan dan

dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Penggunaaan penerimaan pajak rokok dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat sebagai pengimbang tingkat konsumsi rokok.

Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi

“Untuk itu, penerimaan pajak rokok harus dikembalikan dan dialokasikan kembali untuk kesehatan masyarakat”jelasnya.

Dalam petunjuk teknisnya, lanjut Heri, alokasi dari penerimaan pajak rokok juga harus digunakan dalam pengembangan smoking area secara ideal. Smoking area itu akan ditempatkan di tempat strategis dengan tambahan fasilitas penghijauan sebagai filter polusi akibat asap rokok.Kegunaan lain adalah untuk kegiatan sosialisasi serta membuat iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok.

Seperti diketahui, smoking area seperti menjadi barang langka di lingkungan Pemprov Jatim. Dimana tidak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim yang menyediakan fasilitas tersebut. Dimana sejak Pemkot Surabaya memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR), semua tempat umum, termasuk instansi pemerintahan wajib menyiapkannya. Kewajiban itu berlaku bilamana instansi tersebut berada dalam wilayah Kota Surabaya. Kantor-kantor SKPD milik Pemprov Jatim adalah salah satunya. Nyatanya, semua itu tidak berjalan semestinya. Mereka seolah mengabaikan keberadaan fasilitas itu.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan misalnya, tak satupun ruang khusus merokok tersedia. Begitu juga dengan sejumlah SKPD yang tersebar di kawasan Jalan Ahmad Yani. Satu-satunya SKPD yang punya ruang tersebut hanyalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi (Bappeprov) Jatim. Itupun kondisinya memprihatinkan. Karena hanya dibuat dari kerangka almunium dengan model terbuka. Melihat bentuknya, mirip pos satpam atau pos kamling. Lebih mempihatinkan lagi, tidak ada fasilitas apapun di dalamnya. Terutama filter udara, sebagaimana umumnya tempat khusus merokok. Bahkan, pada jam-jam tertentu, tempat berukuran 2x3 meter ini digunakan untuk tempat parkir sepeda motor.

Fakta ini tentu kontra produktif dengan dana bagi cukai serta pajak rokok yang begitu besar setiap tahunnya. Pada tahun 2013 lalu misalnya, Jatim mendapatkan Rp1,5 triliun. Uang sebesar itu merupakan bagian dari pendapatan pajak rokok nasional yang diterima negara sebesar Rp.110 Triliun hingga akhir tahun kemarin. Padahal Pemprov Jatim sendiri mendapat jatah Rp435 miliar setelahdibagi rata dengan Kabupaten/Kota di seluruh Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO