Terdakwa Kasus Pembunuhan di The Sun Hotel Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan di The Sun Hotel Divonis 12 Tahun Penjara Terdakwa Eben Heizer Kasihu, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo

Selain itu, Mustofa menambahkan jika perkenalan antara korban dan terdakwa lewat facebook tersebut akhirnya membuat keduanya bertemu pada 5 Desember 2015 di kamar 216 The Sun Hotel untuk melakukan hubungan intim.

Namun, dalam perjanjian korban yang meminta uang Rp 20 juta akhirnya ditawar oleh terdakwa Rp 200 ribu lantaran tidak mempunyai uang sebanyak itu.

Pernyataan itu pun yang membuat korban marah, walaupun pada akhirnya ada kesepakatan untuk membayar Rp 500 ribu per bulan.

"Namun, terdakwa tetap membunuh korban dengan cara dicekik setelah bersandar di lengan kanan terdakwa,” tambahnya.

Mendengar vonis tersebut, baik terdakwa Eben maupun JPU Neldy Denny tidak mengajukan banding. Keduanya, menerima putusan tersebut.

"Walaupun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara, namun hakim telah memutuskan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Poin tersebut sudah masuk dalam putusan. Kami tidak lalukan banding," ungkap Neldy. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO