GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemangkasan kegiatan Reses (serap aspirasi) DPRD Gresik oleh Pemkab setempat membuat konstituen, terlebih petinggi partai, bergolak. Sebelumnya reses dilakukan 3 kali dalam setahun, namun pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2016 dipangkas jadi sekali dalam setahun
Dengan dipangkasnya kegiatan tersebut, masyarakat khawatir tidak bisa menyalurkan aspirasinya. Beberapa konstituen dan kader mulai ngeluruk partai untuk memprotes pemangkasan reses DPRD Gresik periode 2014-2019 tersebut.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Kemarin DPC diluruk (didatangi) konstituen. Intinya, mereka memerotes pemangkasan reses DPRD yang asalnya setahun 3 kali, tapi tahun 2016 tinggal jadi satu kali," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Ir. Hj. Siti Muafiyah, Kamis (16/6).
Muafiyah menyatakan, DPC PDIP telah memanggil anggotanya di FPDIP DPRD Gresik terkait pemangkasan reses tahun 2016 tersebut.
Hasil dari penjelasan anggota FPDIP, lanjut Muafiyah, bahwa pemangkasan reses itu berdasarkan kesepakatan pimpinan dan ketua fraksi.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Pertimbangannya, selama ini ketika diadakan reses, banyak anggota DPRD yang tidak mengambil. Sehingga, anggaran reses yang ada menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
Meski begitu, Muafiyah tetap mengecam kebijakan pemangkasan reses ini. "Anggota yang tidak mengambil reses itu kan personal (pribadi). Jangan terus anggota lain yang dikorbankan," cetusnya.
Apalagi, anggaran jatah reses itu kemudian dialihkan untuk Kunker(kunjungan kerja). "Reses itu adalah hak anggota DPRD untuk menyerap aspirasi. Dan itu adalah hak anggota dewan sesuai UU MD3 (MPR,DPD,DPR dan DPRD) nomor 17 Tahun 2015, di mana anggota dewan punya kewajiban untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili. Hal itu bisa dibaca di pasal 373 huruf i dan j," terangnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Muafiyah menilai, dengan dipangkasnya reses tersebut menunjukkan kalau pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tidak aspiratif. "Kalau alasan pengeprasan untuk kunjungan kerja ya justru kegiatan itu yang pemborosan. Seharusnya kunker itu yang dikepras. Jangan reses, " katanya.
"Partai akan mandek kaderisasi dan konsolidasinya. Ranting juga marah. Apalagi ini waktunya bulan Ramadan waktunya konsolidasi. Kalau kegiatan partai sih tetap jalan. Yang menunggu kan masyarakat. Daerah pemilihannya," sambungnya.
Dia berharap, kegiatan reses DPRD Gresik dikembalikan seperti semula, 3 kali setahun seperti halnya DPRD Provinsi dan DPR RI.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Sementara Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim meminta agar permasalahan ini kembalikan ke aturan perundang-undanganya dan tatib (tata tertib) DPRD Gresik. "Dilihat saja aturan perundangannya seperti apa," katanya.
Dia mengimbau kepada DPRD Gresik sedapat mungkin tidak melanggar peraturan perundangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Nurhamim juga mengingatkan, bahwa di setiap akhir masa persidangan selalu diikuti reses sebagai bentuk pertanggungjawaban wakil rakyat kepada konstituennya. "Nah, kalau nantinya kalau ditiadakan, khawatir akan menerabas aturan," pungkasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Sementara Setwan DPRD Gresik, Hari Surijono membenarkan, kalau kegiatan reses anggota DPRD Gresik dalam tahun 2016, cuma dianggarkan dilakukan sekali.
Pertimbangannya, DPRD selain ada kegiatan reses juga ada kegiatan sosialisasi yang memiliki fungsi yang sama. "Faktor lain, terbentur anggaran," katanya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News