JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Inilah reaksi para tokoh pers baik di lingkungan Dewan Pers maupun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap arogansi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengusir wartawan dari Balai Kota DKI Jakarta.
"Yang Gubernur Ahok mengusir wartawan di Balai Kota ya, ya kita menyayangkan sikap Ahok yang emosional yah. Sebagai pejabat publik mungkin Ahok bersikap lebih bijak," kata anggota Dewan Pers, Nezar Patria, kepada wartawan, Jumat (17/6).
Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi
Menurut dia, jika Ahok punya persoalan dengan pers, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Ahok bisa memberikan hak jawab ataupun melapor ke Dewan Pers.
"Jadi kalau ada persoalan pemberitaan pers dia merasa ada yang harus diluruskan ada dua hal yang dia harus lakukan pertama berhubungan dengan media itu memberikan hak jawab, kedua kalau memang ada pelanggaran serius dilakukan media dia bisa ke Dewan Pers agar di Dewan Pers bisa dibahas, bisa dicarikan solusinya seperti itu," ujar Nezar menyarankan.
"Jadi tindakan mengusir wartawan secara emosional itu tidak patut dilakukan oleh pejabat," tegasnya.
Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur
Teguh Santosa, salah satu Ketua PWI juga berpendapat bahwa tindakan Ahok mengusir wartawan di Balai Kota pada Kamis 15 Juni 2016 merupakan perbuatan melampaui batas.
“Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan bisa diancam pidana paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan,” ujar Teguh Santosa dalam keterangan persnya, Jumat (17/6).
Teguh mengatakan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bentuk cermin pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Sarasehan Media Jelang Pilkada 2024
Selain itu, pertanyaan tersebut sebagai upaya mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang terkait adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 30 miliar ke organisasi Teman Ahok.
Menurut dia, tindakan mengusir dan melarang wartawan yang meliput di Balai Kota sebagai tempat Ahok sehari-hari bekerja adalah sebuah kecerobohan dan patut disesalkan. Hal itu juga bisa dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi wartawan mencari informasi yang bermanfaat bagi publik.
Teguh mengutip Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Baca Juga: Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Adapun ancaman pidana penjara dan denda khususnya terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam Pasal 18 undang-undang yang sama.
Daripada mengumbar emosi yang meledak-ledak, menurut Teguh, apabila merasa dirugikan, Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga: Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Menurut Teguh, kemarahan Ahok yang berlebihan justru memperbesar kecurigaan publik mengenai dana tidak wajar yang mengalir untuk kelompok pendukung Ahok.
“Sebagai pejabat publik, Ahok semestinya bisa menjaga tutur kata dan tingkah laku di depan umum. Jangan arogan dan memberi kesan anti kritik. Itu ciri pemimpin otoriter,” katanya lagi.
Teguh menyarankan Ahok untuk mempelajari cara Presiden Joko Widodo berinteraksi dengan insan pers. Presiden Jokowi, sebutnya, memahami bahwa pers bekerja untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Gandeng PWI Jombang, Cabdindik Gelar Bimbingan Strategi Pengelolaan Medsos
“Presiden Jokowi juga memahami bahwa kebebasan pers dibutuhkan untuk menopang sistem demokrasi yang sehat. Ahok semestinya mencamkan hal itu,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Ahok sempat kesal dengan pernyataan wartawan yang dianggapnya mengadu domba. Wartawan menanyakan soal tudingan uang Rp 30 miliar ke Teman Ahok. Lalu Ahok menjelaskan bahwa itu adalah upaya memfitnah dirinya, setelah kasus Sumber Waras tak terbukti ada kesalahan.
Awalnya Ahok bercerita tentang dirinya yang konsisten ingin ada undang-undang pembuktian terbalik. Setiap pejabat harus mampu membuktikan asal-usul hartanya, jika tidak maka tak usah jadi pejabat.
Baca Juga: Berangkat ke Porwanas XIV di Banjarmasin, 2 Atlet Catur PWI Kediri Targetkan Emas
"Berarti tidak ada pejabat sehebat bapak?" tanya wartawan arah.com yang bertanya ke Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).
Ahok kemudian merespons pertanyaan itu cukup keras. Dengan nada tinggi Ahok menyebut pertanyaan itu bernuansa mengadu domba.
"Bukan bilang begitu. Banyak. Saya cuma katakan, tidak usah ngadu domba. Saya cuma minta Anda bandingkan untuk punya pikiran... Anda kan nuduh saya tidak jujur, lalu saya tanya, kalau saya tidak jujur, kamu berani tidak nantang seluruh republik seperti ini, itu yang saya bilang, tidak usah di-spin," jawab Ahok dengan nada tinggi.
Baca Juga: HUT Pertama, SMSI Surabaya Gelar Talkshow
"Anda dari koran apa? Makanya lain kali tidak usah masuk sini lagi, tidak jelas kalau gitu. Saya tegasin, kamu juga tidak usah nekan-nekan saya rekan media, saya tidak pernah takut, sama kayak Tempo, mana dari Tempo? Mana! Mau nyinggung-nyinggung lagi ngirimin surat sama saya. Saya tidak pernah takut sama kalian jujur saja," ucap Ahok masih bernada tinggi sambil menunjuk-nunjuk wartawan yang bertanya tadi.
"Saya selalu katakan, kalau cahaya fajar pagi, kegelapan tidak bisa nutup, rembang cahaya fajar akan terus merekah tidak bisa kamu tahan, itu yang saya katakan. jadi tidak usah bolak-balikin kalimat gitu," pungkas dia kemudian berbalik badan menuju ruangannya.
Ketika Ahok masuk ke ruang kerjanya, beberapa wartawan langsung menuju tempat untuk mengetik berita seperti biasanya. Sementara itu yang lainnya masih ada di ruangan lokasi wawancara. Rupanya Ahok kembali ke lokasi itu dan kembali marah.
"Saya sebetulnya tak ada kewajiban untuk jawab Anda, saya tegaskan itu, bolak balik mau adu domba terus, kamu tidak boleh masuk sini lagi," kata Ahok ke wartawan arah.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News