SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca protes Kota Surabaya dan Kota Blitar lewat Judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, pihak MK ternyata telah memanggil Biro Hukum Pemprov Jatim.
Pemanggilan ini untuk proses klarifikasi pelimpahan pengelolaan yang rencananya dilaksanakan per 23 Oktober 2016 ini, serta kesiapan Pemprov Jatim atas pengelihan pengelolaan.
Baca Juga: Gelar Studium Generale, Fikom Unitomo Siapkan Lulusan Berkualitas di Era Post-Truth
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Subagio ketika diklarifikasi mengakui adanya pemanggilan. Dan waktu itu pihaknya menyatakan kesiapan Pemprov Jatim dalam alih kelola SMA/SMK.
Adapun poin-poin yang ditanyakan terkait kesiapan Pempov Jatim dalam pengelolaan SMA/SMK baik dari segi anggaran dan proses belajar mengajar. Mengingat Jatim sendiri masih ada dua kab/kota yang mengajukan juditial review dan ingin mengelola sendiri.
"Waktu itu saya sampaikan ke MA jika kebijakan ini dari pusat dan sesuai UU 23/2014 tentang Pemda yang meminta Pemprov untuk mengelola SMA/SMK. Hal ini semata-mata untuk pemerataan pendidikan di Jatim. Dan yang paling penting jika MK mengabulkan juditial review, maka otomatis kebijakan tidak dapat dipotong-potong. Tapi keputusan MK otomatis menjadi kebijakan untuk daerah lain. Tidak saja di Jatim tapi di seluruh Indonesia," papar dosen Hukum tata negara Universitas Airlangga itu, Senin (20/6).
Baca Juga: Promosikan Kampus, UPN Veteran Jatim Jalin Kerja Sama dengan SMKN 2 Tuban
Himawan mengungkapkan, pelimpahan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi merupakan terobosan cukup bagus. Dengan begitu tidak ada lagi sekolah yang namanya sekolah favorit atau sejenisnya. Yang ada hanya pemerataan pendidikan. Artinya sekolah di wilayah yang memiliki APBD kecil nantinya tidak ada lagi yang namanya anak tidak sekolah karena tidak mampu. Karenanya jika nantinya ada kebijakan sekolah gratis, maka sekolah SMA/SMK di manapun berada akan digratiskan.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto. Menurutnya, pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi sangat memberikan dampak yang besar bagi perkembangan pendidikan di Indonesia. Salah satu contoh saat ini pendidikan masih terkotak-kotak, ada sekolah favorit dan tidak favorit.
Misalnya anak yang bersekolah di Sidoarjo ketika masuk ke Surabaya nilainya dipotong, dengan alasan APBD Surabaya khusus untuk penduduk Surabaya. Padahal semua mengikuti Ujian Nasional (UN) tapi mengapa harus ada potong memotong niai UN. Ini artinya masih ada diskriminasi di dunia pendidikan dan ini segera dihapus. Kasihan anak didik yang ikut dipolitisir.
Baca Juga: ITS Raih 4 Penghargaan di KBGI 2024
"Karenanya kami akan terus mendorong pengelolaan SMA/SMK ke provinsi. Bukan kita sok, tapi kita melihat kepentingan yang lebih besar di dunia pendidikan. Selain itu, selama ini soal pendidikan sering ditarik untuk kepentingan politik, khususnya ketika menjjelang Pilkada. Nah, sudah saatnya ini dihapus dari dunia pendidikan," lanjut politisi asal Partai Demokrat ini.
Sebaliknya, tambah Agus kalau ada sekolah yang memiliki anggaran berlebih dipersilahkan untuk membantu provinsi lewat pemotongan di Dana Alokasi Khusus (DAK). "Barangkali Kota Surabaya dan Blitar bisa menyerahkan sebagian anggarannya ke provinsi untuk peningkatan pendidikan di Jatim,"ungkapnya. (mdr/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News