Pembuatan Perbup Hibah Lamban, Bagian Hukum Pemkab Gresik kembali Disorot

Pembuatan Perbup Hibah Lamban, Bagian Hukum Pemkab Gresik kembali Disorot Kabag Hukum, Edy Hadisiswoyo.

Sementara Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini menyatakan, Bagian Kesra tidak akan berani mencairkan dana hibah atau bantuan sosial kalau tidak ada Perbup sebagai payung hukumnya. "Kesra tidak berani mencairkannya kalau tidak ada Perbupnya," kata Khusaini, Rabu (22/6).

Sejauh ini, lanjut Khusaini, Perbup sebagai payung hukum untuk hibah dan bantuan sosial belum diteken bupati. Bantuan sosial dan hibah sendiri bisa dicairkan kalau sudah ada SK penetapan hibah daerah dan nota perjanjian hibah daerah. "Yang memproses bagian hukum," katanya.

"Kesra sendiri hanya mengusulkan kalau sudah ada Perbupnya," sambungnya.

Dia menjelaskan, hibah sampai sekarang belum cair. Termasuk milik Pemda. "Memang kami akui dalam Permendagri tersebut, SKT cukup sebagai persyaratan pencairan. Tapi, kalau Perbup tidak ada ya tetap tidak bisa dicairkan," pungkasnya.

Pada APBD Gresik tahun 2016 total dana hibah sebesar Rp 135 miliar. Untuk Rp 43 miliar usulan DPRD. Dari anggaran sebesar itu baru cair Rp 15 miliar. Sisanya Rp 25,3 miliar belum bisa dicairkan karena tidak berbadan hukum.

Sebelumnya DPRD juga menyorot lemahnya Bagian Hukum dalam pembuatan produk hukum berupa Perda (peraturan daerah).

Sebagai bukti, untuk Prolegda (program legislasi daerah) tahun 2016, Pemkab Gresik yang mengusulkan 16 Ranperda, dalam pembahasan tahap awal cuma 3 yang dibahas. Sehingga, masih ada 13 Ranperda yang kemungkinan besar tidak akan terbahas tuntas. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO