BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepala Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu menegaskan, pihaknya akan menindak pemilik satwa langka dilindungi yang dimiliki salah satu supermarket ternama di kota Blitar apabila tidak memiliki surat ijin.
“Jika tak memiliki surat-surat, kami akan tindak dengan UU No 5 tahun 1990 tentang perlindungan satwa yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, atau menyerahkan satwa liar yang dilindungi tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” terang Kapolresta Blitar kepada wartawan, Rabu (22/6).
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Sebelumnya Polres Blitar yang ikut bergabung dalam sidak makanan dan minuman bersama dengan Pemkot Blitar, Selasa (21/6) lalu, menemukan satwa langka yang dilindungi yang dipelihara pihak Supermarket yang terletak di Jalan TGP Kota Blitar.
Menurut Kapolresta, sesuai undang-undang tersebut siapa pun yang menyalahi ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling besar Rp 200 juta. Satwa yang ditemukan di halaman supermarket itu adalah burung Kakatua, Kakatua Raja dan Nuri.
“Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Kami masih telusuri, satwa ini diperjualbelikan atau tidak. Untuk memastikan itu, pemilik satwa akan segera kami periksa,” kata Yossy.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Lanjut Yossy, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan BKSDA Surabaya untuk mengambil langkah selanjutnya. Pihaknya juga mengimbau siapa pun yang saat ini masih menyimpan satwa langka, seperti harimau dan beruang serta binatang lainnya untuk segera menyerahkan ke BKSDA. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News