Gara-gara SMS, Urusan Bisnis Bisa jadi Urusan Pidana

Gara-gara SMS, Urusan Bisnis Bisa jadi Urusan Pidana Tanpa menggunakan jas tahanan Kejaksaan, terdakwa menjalani persidangan perdana dengan agenda dakwaan JPU. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berbisnis memang tidak selalu berbuah manis, bahkan justru bisa jadi petaka. Kisah itu itu dialami oleh Fandi Ahmat Pambudi, warga Dusun Marejo RT 04, RW 01 Desa Jumeneng Kecamatan Mijianyar Kabupaten Mojokerto.

Pria yang masih berusia 20 tahun itu tampak terlihat lesu dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang digelar di ruang sidang khusus anak, PN Sidoarjo.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Dalam draft dakwaan, perkara terdakwa bermula pada tahun 2012 silam. Mulanya terdapat bisnis ekspor impor kulit antara M. Islakhudin warga Desa Kali tengah RT 04 RW 01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, selaku importir dan Agus Solikan (responden luar negri) selaku pemesan barang.

Dalam proses perjalanan waktu, barang yang dipesan Agus dari negara Spanyol dan Prancis itu hanya membayar uang muka saja. Akibatnya, semua dokumen yang seharusnya diurus oleh Islahuddin tidak bisa keluar, hingga bisnis tersebut mandek selama setahun.

Namun, karena mengetahui permasalahan itu, tepatnya pada tahun 2014, Islahudin melunasi semua pembayaran senilai Rp 300 juta. Setelah proses selesai, barang tersebut bisa keluar. Agus pun meminta barang itu untuk diambil. Namun, Islahudin melarang karena untuk melunasi sisa pembayaran itu dirinya telah mengeluarkan uang.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Proses perjalanan bisnis semakin rumit. Islahudin pun memutuskan menjual kulit itu ke orang lain senilai 250 juta, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2014. Sementara di sisi lain, Agus yang mengetahui kulit itu bisa keluar maka dijual kepada Fandi Ahmat Pambudi, antara bulan April dan Agustus 2014 silam.

Agus pun meminta terdakwa untuk menyiapkan kendaraan dan mengangkut barang itu. Padahal, barang itu sudah dijual oleh Islahudin.

Proses yang begitu rumit, Agus berusaha menghubunggi Islahudin berkali-kali, namhn tidak ada jawaban. Kemudian Agus pun menghubungi Fandi untuk bertemu membicarakan persoalan itu, hingga keduanya memutuskan untuk mendatangi dikediaman Islahuddin di Desa Penatarsewu RT 1 RW 1 Kecamatan Tanggulangin untuk meminta kulit tersebut.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Namun, saat keduanya mendatangi kediaman islakhudin, justru tidak ada di rumah. Kemudian, keduanya mendatangi kediaman mertuanya, yang berada di wilayah Tanggulangin. Hasilnya pun nihil.

Terdakwa Fandi naik pitam, terlebih berkali-kali Islakhudin ditelfon tidak menjawab. Terdakwa pun mengirim pesan singkat kepada islakhudin dengan nada menakut-nakuti.

"Saya pak haji Pri, angkat telfon saya. Tolong segera angkat telfon, atau segera temuin saya di rumah anda pak. Solusi terakhir mau apa? jangan macem-macem sama saya, saya sama kepolisian di rumah, jadi gatel kamu," begitu isi sms yang dikirim melalui hp terdakwa.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Terdakwa pun melanjutkan pesan singkat yang dikirimkan. "Kamu jangan coba-coba main sama saya, cepat pulang selesaikan urusan ini. Percuma kamu lari akan tetap aku kejar, kamu ini kerja macam apa kamu main-main sama saya, kamu punya keluarga. Aku sudah di teuku umar 37, kamu di mana," lanjut isi pesan yang dianggap ancaman oleh Islakhudin.

Merasa diri dan keluarganya terancam, Islakhudin pun melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Meski demikian, JPU Aditya Narwanto SH mendakwa terdakwa dengan pasal 29 UU RI No 11 Tahun 2008. Jo pasal 45 ayat (3) UU RI no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Sementara, ketua majelis hakim Jauhari SH meminta kepada terdakwa agar kooperatif selama persidangan. Alasannya, terdakwa tidak ditahan.

"Saudara tidak ditahan, selama persidangan tolong yang kooperatif," ujarnya.

Selanjutnya, karena tidak ada bantahan dari terdakwa atas dakwaan itu. Jauhari mengatakan sidang ditunda pekan depan tanggal 28 Juni 2016 dengan agenda keterangan saksi. "Pekan depan, hadir tepat waktu," pungkasnya.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO