Gara-gara SMS, Urusan Bisnis Bisa jadi Urusan Pidana

Gara-gara SMS, Urusan Bisnis Bisa jadi Urusan Pidana Tanpa menggunakan jas tahanan Kejaksaan, terdakwa menjalani persidangan perdana dengan agenda dakwaan JPU. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berbisnis memang tidak selalu berbuah manis, bahkan justru bisa jadi petaka. Kisah itu itu dialami oleh Fandi Ahmat Pambudi, warga Dusun Marejo RT 04, RW 01 Desa Jumeneng Kecamatan Mijianyar Kabupaten Mojokerto.

Pria yang masih berusia 20 tahun itu tampak terlihat lesu dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang digelar di ruang sidang khusus anak, PN Sidoarjo.

Dalam draft dakwaan, perkara terdakwa bermula pada tahun 2012 silam. Mulanya terdapat bisnis ekspor impor kulit antara M. Islakhudin warga Desa Kali tengah RT 04 RW 01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, selaku importir dan Agus Solikan (responden luar negri) selaku pemesan barang.

Dalam proses perjalanan waktu, barang yang dipesan Agus dari negara Spanyol dan Prancis itu hanya membayar uang muka saja. Akibatnya, semua dokumen yang seharusnya diurus oleh Islahuddin tidak bisa keluar, hingga bisnis tersebut mandek selama setahun.

Namun, karena mengetahui permasalahan itu, tepatnya pada tahun 2014, Islahudin melunasi semua pembayaran senilai Rp 300 juta. Setelah proses selesai, barang tersebut bisa keluar. Agus pun meminta barang itu untuk diambil. Namun, Islahudin melarang karena untuk melunasi sisa pembayaran itu dirinya telah mengeluarkan uang.

Proses perjalanan bisnis semakin rumit. Islahudin pun memutuskan menjual kulit itu ke orang lain senilai 250 juta, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2014. Sementara di sisi lain, Agus yang mengetahui kulit itu bisa keluar maka dijual kepada Fandi Ahmat Pambudi, antara bulan April dan Agustus 2014 silam.

Agus pun meminta terdakwa untuk menyiapkan kendaraan dan mengangkut barang itu. Padahal, barang itu sudah dijual oleh Islahudin.

Proses yang begitu rumit, Agus berusaha menghubunggi Islahudin berkali-kali, namhn tidak ada jawaban. Kemudian Agus pun menghubungi Fandi untuk bertemu membicarakan persoalan itu, hingga keduanya memutuskan untuk mendatangi dikediaman Islahuddin di Desa Penatarsewu RT 1 RW 1 Kecamatan Tanggulangin untuk meminta kulit tersebut.

Namun, saat keduanya mendatangi kediaman islakhudin, justru tidak ada di rumah. Kemudian, keduanya mendatangi kediaman mertuanya, yang berada di wilayah Tanggulangin. Hasilnya pun nihil.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO