SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Tindakan Kasi Intel Kejasaan Negeri (Kejari) Situbondo, Aditya, melarang sejumlah wartawan membawa masuk peralatan liputan saat menjalankan tugas kewartawanan di kantor Kejari Situbondo, pagi tadi (29/6) mengundang reaksi dari sejumlah pihak.
Tindakan pelarangan itu disebut sejumlah pihak bisa mengebiri kebebasan pers. Padahal kebebasan pers sudah diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.
Baca Juga: Terima Aduan dari BPS Terkait Pemberitaan, Ketua PWI Situbondo: Wartawan Harus Berpedoman pada KEJ
Seperti diungkapkan Diana Arista, wartawan RRI Jember di Situbondo salah seorang yang mengalami kejadian tersebut. Ia menuturkan, dirinya bersama sejumlah wartawan harian lainnya dilarang membawa masuk peralatan elektronik pendukung kegiatan peliputan, seperti HP, Kamera dan peralatan pendukung kegiatan peliputan lainnya.
"Bagaimana kami melakukan peliputan sementara kami tidak diperbolehkan membawa masuk alat peliputan kami. Ini jelas tindakan yang melawan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, dan kami mengecam tindakan itu," kecamnya.
Hal senada diungkapkan wartawan lainnya Hariri. Ia juga mengeluhkan sikap Kasi Intel Aditya yang dinilainya semena-mena itu.
Baca Juga: Temaram Lilin dan Pembacaan Puisi Hiasi Peringatan HPN 2023 IWO Situbondo
Untuk diketahui, di dalam UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 berbunyi, 'Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat pada menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun ata7 denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)'.
Sedangkan Pasal 4 ayat 3 yang dimaksud berbunyi 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.'
Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Situbondo, Abdurrahman Saleh, mengatakan, tindakan pelarangan yang dilakukan pihak kejaksaan Situbondo terhadap wartawan yang sedang bertugas itu jelas menghambat pekerjaan seorang wartawan.
Baca Juga: Ajak Sinergi Majukan Situbondo, Bupati Karna Buat Sejarah Rangkul Semua Media
"Wartawan itu pekerjaannya meliput berita, mereka butuh HP, kamera, dan lainnya untuk mendukung pekerjaannya. kalau dibatasi seperti ini, sama saja kejaksaan merampas kemerdekaan pers, ini tidak benar," tuturnya
Menurutnya, kalau merujuk kepada UU Pers seharusnya tidak ada satupun institusi yang melarang pers dalam melakukan kegiatan peliputan termasuk larangan membawa alat liputan seperti kamera, hp dan sejenisnya. (had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News