Polisi Tangkap Satu dari Lima Pelaku Pemerkosaan Bocah SD di Jombang

Polisi Tangkap Satu dari Lima Pelaku Pemerkosaan Bocah SD di Jombang Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di lapangan Pemkab Jombang, Kamis (30/6). foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Empat dari lima pelaku pencabulan terhadap Fara (bukan nama sebenarnya), 13, bocah kelas VI SD di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang masih berkeliaran. Sedangkan satu orang berinisial Im (19) sudah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, Rabu (29/6) petang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengatakan, setelah mendapat dukungan dari berbagai kalangan, pihaknya langsung bergerak memburu para pelaku. Hingga akhirnya bisa menangkap satu orang dari total lima pelaku.

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP

"Tadi malam, kita sudah kerahkan semua anggota Resmob maupun Reskrim dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka, dari lima pelaku," katanya ditemui usai memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Ramadniya 2016 di lapangan Pemkab Jombang, Kamis (30/6) pagi.

Ia menegaskan, empat tersangka lainnya sudah dikantongi identitasnya. Bahkan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Kita imbau untuk menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat kita pasti melakukan upaya paksa. Ini semata-mata untuk upaya penegakan hukum terhadap masyarakat, utamanya memberikan perlindungan kepada anak dibawah umur," ujarnya.

Baca Juga: FRMJ Demo, Kapolda Jatim Diminta Segera Tangkap Putra Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang

Agung pun berjanji akan segera mengejar semua tersangka. "Segera mungkin semuanya kita tangkap. Anggota kita sedang di lapangan," tukasnya.

Menurutnya, atas kasus tersebut sebelumnya sudah ada mediasi pada akhir 2015 lalu. "Dari mediasi itu, ada kesepakatan bahwa yang bersangkutan (pelaku, red) untuk menikahi. Namun, belakangan malah diingkari," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak. "Jika memang terbukti para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agung.

Baca Juga: Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang bocah kelas VI SD, Fara (bukan nama sebenarnya), 13, mengaku dihamili lima pemuda yang tak lain tetangganya sendiri. Usia kehamilan Warga Kecamatan Wonosalam,Kabupaten Jombang itu sudah mencapai 9 Bulan. Kini ia hanya bisa mengurung diri di rumahnya.

Dari keterangan Fara, tindakan para pemuda bejat itu bukan hanya dilakukan di rumahnya. Perbuatan layaknya suami istri itu juga dilakukan di sawah. Kelima pelaku secara beruntun melampiaskan nafsu syahwatnya dalam waktu yang berbeda.

Kelima pelaku tersebut adalah Im, Ars, Ar, He, dan Ub. Semua pelaku masih teman sepermainan dan tetangga korban. (jbg1)

Baca Juga: Praperadilan Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak Pengadilan Negeri Jombang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO