Polisi Tangkap Satu dari Lima Pelaku Pemerkosaan Bocah SD di Jombang

Polisi Tangkap Satu dari Lima Pelaku Pemerkosaan Bocah SD di Jombang Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di lapangan Pemkab Jombang, Kamis (30/6). foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE

Menurutnya, atas kasus tersebut sebelumnya sudah ada mediasi pada akhir 2015 lalu. "Dari mediasi itu, ada kesepakatan bahwa yang bersangkutan (pelaku, red) untuk menikahi. Namun, belakangan malah diingkari," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak. "Jika memang terbukti para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang bocah kelas VI SD, Fara (bukan nama sebenarnya), 13, mengaku dihamili lima pemuda yang tak lain tetangganya sendiri. Usia kehamilan Warga Kecamatan Wonosalam,Kabupaten Jombang itu sudah mencapai 9 Bulan. Kini ia hanya bisa mengurung diri di rumahnya.

Dari keterangan Fara, tindakan para pemuda bejat itu bukan hanya dilakukan di rumahnya. Perbuatan layaknya suami istri itu juga dilakukan di sawah. Kelima pelaku secara beruntun melampiaskan nafsu syahwatnya dalam waktu yang berbeda.

Kelima pelaku tersebut adalah Im, Ars, Ar, He, dan Ub. Semua pelaku masih teman sepermainan dan tetangga korban. (jbg1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO