Maling Motor di Pasar Kota Gresik Babak Belur Dihajar Massa

Maling Motor di Pasar Kota Gresik Babak Belur Dihajar Massa Tersangka Jakfar (28), ketika diamankan polisi saat dihajar massa. foto: istimewa

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aksi penghakiman massa terhadap pelaku tindak kejahatan kembali terjadi di Kabupaten Gresik.

Korbannya kali ini Jakfar (28), warga Desa Socah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Madura, siang tadi (9/7). Jakfar dihakimi massa karena tertangkap basah mencuri motor Honda Beat milik Misnadi yang sedang diparkir di depan toko di Pasar Kota Gresik, Jalan Sindujoyo Kecamatan Gresik.

Baca Juga: Viral, Beredar Video Dugaan Pencurian Spanduk Bacabup Gresik Alif dan Syahrul

Kejadian itu berawal Misnadi (32), yang juga warga yang tinggal di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik pergi ke Pasar Kota Gresik dengan mengendarai Honda Beat Nopol W 3867 KX.

Ketika itu korban hendak mengambil uang di temannya. Karena dirasa sebentar, korban lalu memarkir motornya di depan toko dengan membiarkan kunci motor tergantung.

Tampaknya korban sudah dibuntuti oleh pelaku Jakfar. Terbukti, tidak sampai 2 menit motor diparkir, Jakfar lalu membawa kabur motor dan melaju kencang ke arah Jalan Samanhudi, Gresik.

Baca Juga: Rumah Ketua Bapilu NasDem Gresik Diobok-obok Kawanan Maling

Namun, aksi Jakfar ini diketahui korban yang langsung mengejarnya. Karena tidak mampu mengejar, korban lalu berteriak maling. Teriakan keras korban itu sontak membuat warga yang sedang berada di kanan kiri jalan Samanhudi berhamburan menangkap pelaku.

Begitu berhasil, warga yang kalap dengan ulah aksi pencuri kemudian menghakimi pelaku beramai-ramai. Beruntung bersamaan dengan itu ada polisi yang sedang patroli. Pelaku kemudian diamankan dari amukan massa dan dibawa ke Puskesmas.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Curi Motor Warga Masangan, Pemuda dari Pulau Bawaan Ditangkap Polisi

Sementara Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO