Korban Lumpur Lapindo Gelar Istighotsah di Tanggul Lumpur

Korban Lumpur Lapindo Gelar Istighotsah di Tanggul Lumpur ISTIGHOTSAH - Warga korban lumpur Lapindo istighotsah kala memperingati 8 tahun lumpur Lapindo, di tanggul titik 21 di Desa Siring Porong, Kamis (29/5/2014) siang. foto : mustain/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) – Sejumlah warga korban lumpur Lapindo mengikuti istighotsah yang digelar di atas tanggul titik 21 di Desa Siring Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (29/5/2014) siang tadi. Doa bersama itu diantara kegiatan untuk memperingati delapan tahun semburan lumpur Lapindo yang terjadi pada 29 Mei 2006 silam.

 Istighotsah digelar dua kali, Kamis (29/5/2014) pagi dan Kamis (29/5/2014) siang. Istighotsah diawali dengan doa pembuka oleh KH Abdul Fattah, salah satu tokoh korban lumpur Lapindo asal Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, satu diantara desa yang kini sebagian besar sudah tenggelam akibat lumpur Lapindo.

Baca Juga: 5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?

Doa istighotsah dipimpin oleh Gus Rofik, tokoh agam asal Desa Kedungcangkring Kecamatan Jabon Sidoarjo, juga desa yang terdampak semburan lumpur Lapindo.
“Semoga doa ini dikabulkan oleh Allah SWT sehingga lumpur nantinya akan berhenti,” cetus Gus Rofik di sela memimpin istighotsah.


Sebagai informasi, akibat semburan lumpur Lapindo, sejumlah desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo 'hilang' karena tenggelam akibat lumpur yang masih menyembur hingga saat ini. Desa itu yakni Desa Siring, Desa Jatirejo dan desa Renokenongo Kecamatan Porong. Juga Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin.

Empat desa inilah yang sejak awal mula lumpur menyembur terkena dampak dan disebut Peta Area Terdampak (PAT). Empat warga desa itu lalu menuntut ganti rugi dan akhirnya menerima ganti rugi dari Lapindo Brantas Inc (LBI), yang dinaungi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007. Ganti rugi itu dibayar LBI melalui anak perusahaannya, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

Besaran ganti rugi yang diterima warga, yakni untuk lahan sawah senilai Rp 120 ribu/meterpersegi, tanah pekarangan Rp 1 juta/meterpersegi dan bangunan Rp 1,5 juta/meterpersegi. Ganti rugi itu dibayar MLJ dengan skema 20 persen dan 80 persen.

Baca Juga: 17 Tahun Lumpur Lapindo, Korban Berharap Ada Bacapres yang Komitmen Membantu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'HOAX! Bukan Tanggul Lumpur Lapindo yang Jebol tapi Pipa PDAM di Jalan Raya Porong':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO