SURABAYA (bangsaonline) - Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggaraan Negara (EPN) bisa memberikan batasan yang jelas bagi penyelenggara negara. Adanya RUU ini penting dan menarik karena bagi penyelenggara negara bisa diberikan batasan yang jelas mengenai tugas-tugas yang dilakukan.
“Sekarang ini UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan, dan setiap instansi negara punya kode etik lewat peraturan pemerintah maupun peraturan lainnya. Tentu saja, peraturan-peraturan tersebut bisa dijadikan dasar untuk pembahasan RUU Etika Penyelenggaraan Negara,” ujar Gus Ipul, Kamis (29/5/2014).
Baca Juga: Semarak Puncak Peringatan HKSN 2024 di Kota Pasuruan
Pimpinan Delegasi Banleg DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah menyampaikan, RUU ini dibuat karena banyak pejabat publik yang tidak beretika tetapi bisa menjadi pejabat. “Makin meningkat penyelenggara negara baik pemerintah daerah sampai pusat yang terlibat kasus hukum karena penyelenggaraan dan pelanggaran norma,” ujarnya.
Disampaikannya, RUU EPN berperan sebagai instrumen hukum dan bertindak, berperilaku dan berucap sebagai alat kontrol dalam bersikap bagi aparat penyelenggara Negara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari serta dalam berhubungan dengan masyarakat.
Penyusunan RUU EPN bertujuan untuk mendorong perubahan mind set dan cultural set guna terwujudnya sosok penyelenggara negara yang beretika tinggi, mengembangkan jati diri yang berintegritas baik, amanah, berakhlak mulia serta mencegah niat, sikap perbuatan menyimpang dari norma dan aturan.
Baca Juga: Mitigasi Narkoba dan Judol, Kongres XVIII Muslimat NU Hadirkan Mensos Gus Ipul Sebagai Pembicara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News