SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi dana BUMD migas PT. SMP Sampang yang sempat mencuat ke permukaan, kini mati suri. Setelah stagnan tidak jelas pengungkapan kasus tersebut, Forum Pengusaha Barang dan Jasa Kabupaten meminta Kejaksaan Negeri Sampang segera untuk mengusutnya.
Menurut H. Haryono Abdul Bari Ketua Forum Pengusaha, kasus tersebut bukan mati suri tapi lagi menunggu inkrachtnya kasusnya mantan Bupati Sampang H. Noer Tjahja.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Geledah Rumah Eks Wabup dan 3 Lokasi Lain Terkait Dugaan Korupsi Dispendik
- Massa GAIB Geruduk Kejari Sampang, Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak RSUD Rp3,3 M
- Penyidikan Lamban, Projo Sampang Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Rp12 M
- Soal Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Tersangka
"Silahkan kasus tersebut diusut, saya kan sudah beberkan nama-nama 11 pejabat yang terlibat, salah satu di antaranya adalah Bupati Sampang sekarang H. Fannan Hasib," ucap Haryono saat menggelar pertemuan Forum Pengusaha di Rumah Makan Ghzali Jl. Agus Salim, kemarin.
Desakan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi uang migas tersebut dilontarkan oleh anggota forum H. Moh. Nori dan anggota lainnya, agar Forum Pengusaha yang diketuai H. Abdul Bari benar-benar membela kepentingan rakyat terutama mengawal kasus-kasus hukum yang terjadi di Sampang.
Selain muncul desakan untuk mengawal kasus hukum PT. SMP ke ranah hukum, H. Tombak Abdullah yang biasa dipanggil Tomy yang juga ketua Asosiasi kontruksi meminta agar dugaan penyimpangan pelaksanaan lelang proyek tahun 2016 ini diusut.
"Kasus dugaan penyimpangan lelang proyek ini juga harus mendapat attensi, untuk juga diungkap. Karena Pemerintah Kabupaten Sampang saat ini berkolusi dengan salah satu rekanan untuk membagi-bagikan proyek, tanpa prosudur aturan lelang," tegasnya.
Saat ini menurut Forum Pengusaha, telah terjadi rezim yang parah dalam pelaksanaan proyek. "Hal inilah yang menuntut otak kita jadi panas, dan yang terjadi harus dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya
"Kami siap memberikan layanan advokasi terhadap kasus proyek yang terjadi. Hak koreksi itu adalah hak kami, bila pemerintah ingin ada komunikasi dengan yang mengkoreksi. Silahkan pejabat yang kompenten yang dihadirkan," pungkasnya. (hri/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




