Direktur SBA akan Diperiksa Kejati

SURABAYA (bangsonline) – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan memanggil dua direktur PT Samudera Bahtera Agung (SBA) guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi (kredit macet) di Bank Mandiri Rp 172 miliar. Kasus ini sudah menetapkan Tanto D, bos SBA, sebagai tersangka.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengatakan, dua direksi dari PT SBA yang akan dipanggil itu adalah Edy Thamrin dan Herman. Selain itu, lanjut dia, mandor pemotongan kapal milik Tanto D yang dipotong-potong di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, untuk dibesituakan, juga akan dimintai keterangan. ”Akan dipanggil minggu depan,” ujarnya, Kamis (29/5/2014).

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Rohmadi menuturkan, tim juga menemukan fakta baru pada hilangnya 15 kapal milik Tanto D, yang semula diagunkan untuk kredit ke Bank Mandiri. Satu kapal yang dipotong-potong di Kamal, Bangkalan, ternyata tanpa seizin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Syah Bandar Pelabuhan Tanjung Perak. ”Harusnya izin dan lapor ke pihak berwenang,” tandasnya.

Sebelumnya, Rohmadi mengungkapkan selain yang ditemukan di Kamal, dua kapal lain milik Tanto D ditemukan di Papua dan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Informasi diterima dari Syah Bandar Pelabuhan Tanjung Perak, dua kapal itu sedang proses docking (perbaikan). Tapi penyidik menaruh curiga dua kapal tersebut juga dibesituakan. Sementara 12 kapal lainnya hingga kini belum terendus.

Kasus ini disidik Kejati sejak beberapa pekan lalu. kasus bermula ketika Tanto D dengan perusahaannya, PT SBA, mengajukan kredit Rp 172 miliar 2005 lalu. 15 kapal diagunkan Tanto D untuk memuluskan pengajuan kreditnya. Namun, belakangan Tanto tak mampu melunasi utangnya ke Bank Mandiri.

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Bank pelat merah itu kelabakan setelah mengetahui 15 kapal yang diagunkan Tanto menghilang. Bahkn, PT SBA ternyata juga ditutup. Karena diduga merugikan keuangan negara, Kejati kemudian menyelidiki kasus kredit macet tersebut. Rohmadi mengatakan, selain Tanto, pihaknya juga berupaya mengendus keterlibatan pihak lain di internal bank. Sebab, bisa jadi proses pengajuan kredit SBA ke Bank Mandiri nonprosedural.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO