Sidang Pemalsuan Resi BPKB di PN Surabaya, Dua Terdakwa Terbukti Palsukan Tanda Tangan

Sidang Pemalsuan Resi BPKB di PN Surabaya, Dua Terdakwa Terbukti Palsukan Tanda Tangan

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Polrestabes Surabaya membutuhkan waktu 14 bulan untuk menyelidiki kasus pemalsuan tandatangan surat kuasa pengambilan BPKB milik pelapor Enggar Sulistyowati ini. Polisi baru berhasil membekuk keduanya pada 8 Maret 2016 lalu. 

Bahkan, terdakwa Jos dan Krida ini sempat memprotes pihak kepolisian terkait penetapan status tersangka pada dirinya. Mereka menggugat kepolisian dengan mengajukan praperadilan. Namun permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim PN Surabaya yang menyatakan jika penyidikan serta penetapan tersangka pada keduanya telah sah.

Kasus ini bermula saat Enggar Sulistyowati melaporkan mobilnya yang dikuasai mantan suaminya, Krida, pasca mereka bercerai.

Mobil itu berhasil dikuasai setelah Krida meminta tolong pada kakaknya Jos untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing. Untuk melancarkan aksinya,  keduanya sepakat untuk memalsukan tandatangan Enggar.

Beberapa waktu kemudian Enggar mengetahui aksi keduanya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Hasil labfor petugas kepolisian, diperoleh hasil jika tandatangan tersebut tidak identik (yan/rev).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO