GRESIK, BANGSAONLINE.com - Di saat Pemkab Gresik gencar menggalakkan program peningkatan layanan kesehatan masyarakat, banyak tenaga medis, maupun masyarakat yang beramai-ramai mendirikan tempat pengobatan. Tempat itu baik berupa klinik maupun balai pengobatan lain.
Namun, di sinilah kemudian timbul persoalan baru. Banyak klinik atau balai pengobatan yang baru berdiri itu tanpa dilengkapi izin lengkap alias ilegal. Parahnya lagi, klinik-klinik atau balai pengobatan tersebut mayoritas tidak memiliki tempat penampungan dan pengelolaan IPAL (instalasi pengeloaan air limbah) medis. Limbah medis tersebut pun dibuang di sembarang tempat seperti saluran air warga. Hal ini tentu mencemari lingkungan.
Baca Juga: Polusi Limbah Diprotes Warga, DLH Gresik Hentikan Operasi PT PLI
Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan membenarkan, kalau di Kabupaten Gresik, banyak bertebaran kilinik atau tempat balai pengobatan yang berdiri tanpa mengantongi izin. "Kami sudah cek masalah tersebut. Dan, memang kami temukan banyak klinik atau balai pengobatan yang berdiri tanpa dilengkapi izin," kata Mujid baru-baru ini.
Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan fenomena itu kepada Dinkes (Dinas Kesehatan) Pemkab Gresik. Namun, sejauh itu belum ada tindakan konkret sesuai dengan yang diharapkan DPRD.
"Terus terang, maraknya klinik atau balai pengobatan ilegal itu sangat membahayakan pasien. Kalau terjadi malapraktik siapa yang bertanggungjawab. Pemerintah pun tidak bisa disalahkan. Sebab, klinik atau balai pengobatan ilegal tersebut di luar tanggungjawab pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Gunakan Limbah B3 untuk Produksi Batako, PT PLI Janjikan Hal ini Usai Didemo Warga
Sementara Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Pemkab Gresik, Sumarno membenarkan, kalau di Kabupaten Gresik banyak bertebaran klinik atau balai pengobatan yang tidak memiliki IPAL untuk membuang limbah medis. Klinik atau balai pengobatan tersebut berada di wilayah Gresik utara seperti di wilayah Kecamatan Sidayu dan wilayah Gresik selatan seperti di wilayah Menganti dan lainnya.
BLH lanjut Sumarno, tengah melakukan pendataan klinik maupun balai pengobatan ilegal tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai pijakan untuk merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan atau memberikan saran kepada Bupati agar keberadaan klinik maupun balai pengobatan ilegal tersebut ditutup.
"Ya, kalau kilinik maupun balai pengobatan tersebut tidak taat aturan, sudah sepatutnya ditutup," katanya.
Baca Juga: DPRD Gresik Desak DLH Usut Tuntas Pembuangan Limbah di Cerme Lor
Sumarno menambahkan, IPAL untuk menampung atau pembuangan limbah medis tersebut wajib dimiliki oleh semua klinik atau balai pengobatan. Sebab, limbah medis itu berbeda dengan limbah rumah tangga. Karena itu, kalau limbah medis itu dibuang di tempat limbah rumah tangga atau masyarakat seperti selokan air, maka sangat membahayakan.
"BLH sudah mendata nama-nama klinik yang segera diberikan tindakan tegas oleh BLH," pungkas Sumarno. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News