Operasi Yustisi di Sidoarjo, 58 Pelanggar Sidang di Tempat

Operasi Yustisi di Sidoarjo, 58 Pelanggar Sidang di Tempat

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kota Delta harus semakin teliti saat keluar rumah. Jangan sampai lupa membawa kartu identitas diri. Sebab, bisa jadi akan terjaring operasi yustisi yang sedang digalakkan Satpol PP Sidoarjo. Seperti, yang dialami puluhan pengendara yang melintas di Jalan Raya Luwung Sarirogo kemarin (28/7).

Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gakda) Satpol PP Sidoarjo Hari Sucahyono menjelaskan, operasi itu dilakukan mulai pukul 09.00. Satu minggu sebelum kegiatan, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi. “Masyarakat harus selalu membawa kertu identitas dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” terangnya.

Baca Juga: Gandeng RS Anwar Medika, Polsek Balongbendo PPGD dan TPTKP untuk Tangani Kegawatdaruratan

Selama dua jam melakukan kegiatan, petugas mendapati 58 pelanggar. Mereka harus menjalani sidang di tempat. “Denda maksimalnya Rp 50 ribu. Dari total pelanggar, jumlah denda yang terkumpul 1,7 juta,” jelasnya.

Hari menjelaskan, ada sekitar seratus petugas yang diturunkan pada operasi itu. Untuk mengoptimalkan jalannya kegiatan, pihaknya sengaja menghadirkan pihak-pihak terkait seperti, polisi, jaksa, dan hakim. “Kami juga bekerjasama dengan Dispendukcapil Sidoarjo,” ujarnya.

Menurut dia, aturan agar setiap warga selalu membawa kartu identitas sudah tertuang pada peraturan daerah (Perda). Yakni, Perda 1 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Perda 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaran administrasi penduduk. “Operasi akan dilakukan secara berkala. Lokasi dan waktunya dipilih secara acak,” katanya.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Patroli Malam Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

Hari mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan berinovasi mengenai pelaksanaan operasi yustisi. Yakni, menjalankan sistem jemput bola. Dalam artian, petugas tidak hanya menunggu di sebuah lokasi. “Kami datangi warga untuk melakukan pemeriksaan. Sasarannya bisa penginapan atau tempat kos,” ucapnya.

Dalam operasi yustisi kemarin, salah satu warga yang terkena razia Eko Budi, 27 tahun. Pria asal Malang itu harus membayar denda karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas kepada petugas. “Ketinggalan di tempat kos,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik bengkel tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO