
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jawa Timur yang diajukan oleh salah seorang calon Kepala Desa, Asmunip.
Gugatan itu diajukan Asmunip lantaran dirinya digugurkan menjadi calon kades oleh panitia Pilkades. Panitia pilkades menggugurkan dari bakal calon menjadi calon dengan dasar bahwa Asmunip pernah tersandung pidana pencurian dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Gugatan Asmunip itu dikabulkan oleh Majelis PTUN Jatim yang diketuai oleh Anna L. Tewernussa SH dengan dua hakim anggota Nenny Frantika SH dan Irna SH.
Dalam draf putusan yang dikeluarkan pada Kamis 23 Juni 2016, majelis hakim memutus lima pokok perkara yakni, bahwa majelis mengabulkan gugatan pengugat, selanjutnya hakim menyatakan batal keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungrejo nomor: 02/PPKD.KED.REJO.IV/2016 tentang Penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo tanggal 5 April 2016 lalu.
Kemudian, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungrejo tentang Penetapan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
Serta mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan penggugat dinyatakan telah memenuhi persyaratan formal sebagai salah satu peserta calon Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
Majelis juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 438.000,. Pertimbangan putusan hakim itu atas obyek sengketa itu bahwa Amunip (penggugat) sedang tidak dicabut hak pilihnya.
Oleh sebab itu, pengadilan berpendapat tidak ada alasan bagi tergugat (panitia pilkades) menerbitkan objek sengketa dengan alasan tergugat membatalkan dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 8 tahun 2015 dalam pasal 22 point J.
Majelis menganggap, justru tergugat tidak cermat dalam memahami isi ketentuan tersebut. Alasannya, pertimbangan majelis bahwa penggugat pernah melakukan tindak pidana dan dijatuhi tuntutan 3 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.
Dalam proses hukum, perkara tersebut diputus hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan putusan 1 tahun 9 bulan dengan kekuatan hukum tetap. Namun, dalam perda pasal 22 point J bahwa syarat menjadi kepala desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
Dasar itulah yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Jatim, untuk mengabulkan gugatan penggugat serta membatalkan keputusan tergugat dalam sengketa pilkades Kedungrejo Kecamatan Jabon.
Atas putusan majelis hakim itu, Komang Rai Wularman SH, pengacara negara Kejari Sidoarjo yang diminta tergugat panitia pilkades Kedungrejo mendampinggi gugatan itu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya banding. "Kami telah ajukan pada tanggal 30 Juni lalu," ujarnya.
Komang mengungkapkan, dalam materi banding yang diajukan itu bahwa putusan hakim itu diangap salah. Alasannya, dalam pasal 22 point J Perda no 8 Tahun 2015 itu menyebutkan terkait ancaman hukuman pidana. Namun, sambungnya, putusan hakim justru mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum.
"Jadi dalam perda itu jelas berbunyi terkait ancaman pidana. Bukan, tuntutan jaksa. oleh sebab itu, kami menganggap putusan hakim keliru dalam menerapkan pasalnya," pungkas Pria yang menjabat Kasi Datun Kejari Sidoarjo.
Sekedar diketahui, Ada 77 Desa yang seharusnya melaksanakan dalam pilkades serentak se-Sidoarjo pada 29 Mei 2016 lalu. Namun, dalam proses tahapan, Panitia Pilkades Kedungrejo Kecamatan Jabon digugat ke PTUN Jatim oleh seorang bakal calon, Asmunip, lantaran digugurkan panitia dengan alasan pernah tersandung tindak pidana pencurian. (nni)