Panitia Pilkades Kedungrejo Kalah Gugatan PTUN, Jaksa Pengacara Negara Ajukan Banding

Panitia Pilkades Kedungrejo Kalah Gugatan PTUN, Jaksa Pengacara Negara Ajukan Banding Kasi Datun Kejari Sidoarjo, Komang Rai Wularman SH.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jawa Timur yang diajukan oleh salah seorang calon Kepala Desa, Asmunip.

Gugatan itu diajukan Asmunip lantaran dirinya digugurkan menjadi calon kades oleh panitia Pilkades. Panitia pilkades menggugurkan dari bakal calon menjadi calon dengan dasar bahwa Asmunip pernah tersandung pidana pencurian dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Gugatan Asmunip itu dikabulkan oleh Majelis PTUN Jatim yang diketuai oleh Anna L. Tewernussa SH dengan dua hakim anggota Nenny Frantika SH dan Irna SH.

Dalam draf putusan yang dikeluarkan pada Kamis 23 Juni 2016, majelis hakim memutus lima pokok perkara yakni, bahwa majelis mengabulkan gugatan pengugat, selanjutnya hakim menyatakan batal keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungrejo nomor: 02/PPKD.KED.REJO.IV/2016 tentang Penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo tanggal 5 April 2016 lalu.

Kemudian, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungrejo tentang Penetapan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Serta mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan penggugat dinyatakan telah memenuhi persyaratan formal sebagai salah satu peserta calon Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Majelis juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 438.000,. Pertimbangan putusan hakim itu atas obyek sengketa itu bahwa Amunip (penggugat) sedang tidak dicabut hak pilihnya.

Oleh sebab itu, pengadilan berpendapat tidak ada alasan bagi tergugat (panitia pilkades) menerbitkan objek sengketa dengan alasan tergugat membatalkan dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 8 tahun 2015 dalam pasal 22 point J.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO