GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kian menjamurnya tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Gresik disikapi serius oleh DPRD Gresik. Sebab, kian banyaknya keberadaan TKA yang bekerja di Kabupaten Gresik, baik di perusahaan penanaman modal asing (PMA), maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) akan menimbulkan gejolak di kalangan perburuhan.
Dari hasil pengamatan Komisi D (membidangi perburuhan) DPRD Gresik, kedatangan para TKA di bumi waliyullah ini karena ada perantaranya. "Ada perusahaan sebagai pengerah jasa tenaga kerja asing tersebut," kata anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo, Rabu (3/8).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Untuk itu, lanjut Noto, Komisi D meminta agar Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) mengawasi keberadaan perusahaan pengerah jasa tenaga asing tersebut. Untuk pengawasan izinnya, perusahaan pengerah jasa kerja TKA itu bisa bekerjasama dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait, yakni BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal).
Dan, untuk pengawasan tenaga kerja asingnya, Bidang Pengawasan Disnakertrans bisa melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan. Khususnya, perusahaan di sektor PMA.
"Harus. Disnakertrans harus terjun. Sebab, serbuan TKA ke Gresik baik legal (resmi) maupun ilegal (tidak resmi) sangat luar biasa," terang politisi muda PDIP asal Bungah ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Komisi D mensinyalir di Gresik banyak bermunculan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja asing semacam outsourcing (tenaga kontrak) ilegal. Mereka bisa menyelundupkan TKA ilegal ke perusahaan-perusahaan di Gresik.
(BACA: Ratusan TKA Ilegal Diduga Diselundupkan ke Perusahaan Besar di Gresik)
"Untuk itu, Komisi D meminta Disnakertrans agar memprotek keberadaan perusahaan pengerah tenaga kerja asing tersebut," pinta Noto.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
(BACA: TKA Menjamur di Gresik, Komisi D Agendakan Panggil Kadisnakertrans dan Pengerah TKA)
Sementara kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, SH menyatakan, pihaknya terus memantau TKA dan perusahaan pengera TKA di Kabupaten Gresik. "Langkah ini kami lakukan untuk memastikan TKA dan perusahaan pengerahnya legal atau ilegal," katanya.
Sementara untuk izin perusahaan pengerah TKA dan TKA-nya menjadi wewenang BPPM Pemkab Gresik. Di SKPD yang dipimpin Agus Mualif tersebut juga yang memiliki wewenang untuk menarik retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Sementara untuk penanganan TKA-nya, mengacu Perda(peraturan daerah) Nomor 9 tahun 2015, tentang IMTA, menjadi otoritas Disnakertrans. "Kami minta masyarakat turut membantu Disnakertrans jika ada TKA atau pengerah TKA ilegal laporkan saja ke Disnakertrans," pungkas Mulyanto. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News