Kakak Beradik Pemalsu Tanda Tangan dan Penggelapan BPKB Dituntut 7 Bulan Penjara

Kakak Beradik Pemalsu Tanda Tangan dan Penggelapan BPKB Dituntut 7 Bulan Penjara Terdakwa saat duduk di kursi pesakitan.

Namun permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim PN Surabaya yang menyatakan jika penyidikan serta penetapan tersangka pada keduanya telah sah.

Setelah praperadilan ditolak, kasus tersebut kemudian dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun, Kejari Surabaya tidak segera melakukan penahanan pada kedua tersangka. Hal inilah yang membuat pihak polisi kecewa.

Kasus ini sendiri bermula saat Enggar Sulistyowati melaporkan mobilnya yang dikuasai mantan suaminya, Krida, pasca mereka bercerai.

Mobil itu berhasil dikuasai Krida setelah meminta tolong pada kakaknya Jos untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing. Untuk melancarkan aksinya, keduanya sepakat untuk memalsukan tandatangan Enggar.

Beberapa waktu kemudian Enggar mengetahui aksi keduanya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Hasil labfor petugas kepolisian, diperoleh hasil jika tandatangan tersebut tidak identik. (yan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO