JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aksi nekat Daniel Angga Primary, mencuri uang kotak amal (persembahan) di gereja Bethani yang terekam CCTV (Closed Circuit Television) berujung petaka.
Pemuda berusia 30 tahun warga Kaliwungu, Gg. Rutan Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang yang juga penjaga gereja tempatnya bekerja tersebut akhirnya diciduk Unit Satuan Reskrim Polsek Jombang, Selasa (9/8) sore.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
Akibat kemalingan tersebut, gereja di Jalan Gatot Subroto No.105 Kelurahan Jelakombo Kecamatan Kota Jombang itu harus kehilangan uang lebih dari Rp 50 juta.
Menurut keterangan pengurus gereja, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obeng, senter kecil, kawat panjang 40 cm yang dijadikan sarana aksi serta dua jam tangan merk CRT, dua telpon seluler, kartu ATM BRI dan BNI dan 12 bukti setoran Bank BRI yang merupakan hasil kejahatan.
“Sebagain uang yang dicuri dari gereja tersebut sudah habis untuk foya-foya. Kotak amal persembahan juga kita amankan," ujar Kapolsek Jombang, AKP Yudiyono, Rabu (10/8) pagi.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Yudiyono menuturkan, terbongkarnya aksi pencurian bermula dari hilangnya uang persembahan milik gereja yang baru diketahui, Selasa (26/7) lalu oleh pengurus gereja. Kemudian, pengurus gereja bernama Sasmita Ilyas (71) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jombang.
Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Karena gereja juga dilengkapi CCTV, maka polisi memutuskan memeriksa rekaman CCTV tersebut.
"Kita memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman, terdeteksi jika pelaku pencurian tak lain adalah penjaga gereja itu sendiri bernama Daniel Angga Primary. Pihak gereja juga mengenali pelaku," tambah Yudiyono.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Setelah pelaku pencurian dapat dikenali, polisi segera menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Sayangnya pelaku sudah kabur dari rumah.
Baru Selasa (9/8) pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya di Desa Godong Kecamatan Gudo. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jombang untuk dimintai keterangan.
"Pengakuan pelaku ia mencongkel kotak dengan menggunakan kawat yang telah dililit sambil mengunakan senter serta obeng. Selanjutnya uang dapat diambil dari kotak tersebut diatas dan masih dalam keadaan terbungkus dalam amplop. Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang di saat malam hari, terang Yudiyono.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. "Ancaman penjaranya maksimal diatas 5 tahun," pungkas Yudiyono. (rom/ony)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News