DPRD Gresik Minta TKA Dideportasi Jika Tidak Masuk Daftar 8 Profesi

DPRD Gresik Minta TKA Dideportasi Jika Tidak Masuk Daftar 8 Profesi Hj. Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik, (ft-syuhud/BANGSAONLINE)

"Tidak peduli bekerja di BUMN, PMA, PMDN bahkan BUMD sekaligus kalau ada. Kalau ilegal ya harus dideportasi," jelas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.

Nur Saidah mengaku mendapatkan laporan, bahwa di salah satu BUMN di Gresik ada ratusan TKA yang dipekerjakan di sana. "Nah, Disnaker harus datangi itu. Kalau terbukti ada yang ilegal ya harus dideportasi," pintanya.

Nur Saidah menyatakan, masuknya TKA ke Gresik jelas akan bisa menambah angka pengangguran di Kabupaten Gresik.

Makanya, kondisi tersebut dalam pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) tahun 2017, masalah terkait tenaga kerjaan, kemiskinan dan pengangguran menjadi atensi khusus.

DPRD, kata Nur Saidah meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait agar melakukan peningkatan pemberdayaan ekonomi dan pelatihan skill /sdm masyarakat supaya mereka bisa bersaing dengan TKA. "Kami prioritaskan anggaran untuk program tersebut, " terangnya.

Ditambahkan Nur Saidah, dalam persoalan TKA masuk ke Gresik, Disnakertrans harus menjalankan program Pemerintah Indonesia menyusul penandatanganan mutual recognition arrangements (MRA) antara negara ASEAN.

Dalam nota kesepahaman itu ada delapan profesi prioritas yang bisa diterima bagi TKA yang bekerja di kawasan ASEAN, yakni akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata. "Kalau ada TKA di Gresik tidak masuk dalam 8 profesi itu ya harus dideportasi," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO