GRESIK, BANGSAONLINE.com - Maraknya TKA (Tenaga Kerja Asing) yang menyerbu Kabupaten Gresik terus menyita perhatian DPRD Gresik. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur keberadaan TKA sehingga bisa mengancam pekerja pribumi (asli Gresik).
Pemkab Gresik baru memiliki regulasi berupa Perda (peraturan daerah) nomor 9 Tahun 2014, tentang IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing). Namun, Perda tersebut cakupannya masih sempit. Yakni, saol retribusi yang dikenakan untuk TKA.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Gresik Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Karena itu, FPG, salah satu fraksi di DPRD Gresik menggandeng Banleg (badan legislasi) dan komisi di DPRD untuk membuat Ranperda (rancangan peraturan daerah) yang mengatur tentang keberadaan TKA yang berada di Kabupaten Gresik.
"Komisi D akan meminta Banleg untuk memasukkan Ranperda tersebut dalam Prolegda (program legislasi daerah)," kata anggota FPG DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto, Kamis (18/8/2016).
Menurut dia, Ranperda yang mengatur TKA tersebut cakupannya lebih luas. Mulai ketika mereka masuk ke Gresik harus memiliki izin berupa bekerja di Kabupaten Gresik, izin tinggal, dan sanksi bagi TKA yang tidak berizin.
Baca Juga: FPG DPR RI Siap Tindaklanjuti Serbuan TKA di Gresik
Sanksi itu meliputi mulai teguran terhadap industri yang mempekerjakan TKA, perusahaan pengerah TKA, pendeportasian TKA yang terbukti ilegal, hingga pencabutan izin perusahaan tersebut.
Selain itu, dalam regulasi tersebut juga akan dicantumkan soal kriteria TKA yang diizinkan bekerja di Indonesia seperti kesepakatan yang telah dibuat antar negara ASEAN. Ketentuan dimaksud di antaranya Disnakertrans harus menjalankan program Pemerintah Indonesia menyusul penandatanganan mutual recognition arrangements (MRA) antara negara ASEAN.
Di mana, dalam nota kesepahaman itu ada delapan profesi prioritas yang bisa diterima bagi TKA yang bekerja di kawasan ASEAN, yakni akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata.
Baca Juga: Petinggi Parpol Minta Pemkab Gresik Buka-Bukaan Soal TKA Ilegal
"Kalau ada TKA di Gresik tidak masuk dalam 8 profesi itu ya harus dideportasi. Itu nanti yang kami masukkan dalam draft Ranperda," jelas anggota Komisi DDPRD Gresik ini.
Draft Ranperda, lanjut Bambang, juga akan mengatur soal pekerja di perusahaan di Kabupaten Gresik. Di mana, dalam Ranperda tersebut akan mengatur soal prioritas pekerja asli Gresik. Untuk membuktikannya, seperti KTP (kartu tanda penduduk) Gresik dan lainnya.
"Terus terang, kami ini sedih sebab kebanyakan yang bekerja di Gresik ini dari luar Gresik," terang politisi muda Golkar asal Sembayat Kecamatan Manyar ini.
Baca Juga: Disnakertrans Gresik Ungkap 112 Perusahaan Pengguna TKA, Berikut Datanya
Bambang lebih jauh menyatakan, pertumbuhan industri di Kabupaten Gresik makin lama makin pesat. Seiring dengan itu, masyarakat yang membutuhkan pekerjaan makin banyak.
"Pertumbuhan industri di Gresik yang semakin besar itu jangan sampai yang bekerja orang luar Gresik. Jangan sampai tuan rumah menjadi kuli di daerahnya sendiri," sambungnya.
Ditambahkan Bambang, keberadaan Pelabuhan Internsaional nanti juga akan membutuhkan pekerja baru, sedikitnya satu juta tenaga kerja. Untuk itu, masyarakat Gresik yang membutuhkan pekerjaan skillnya harus disiapkan.
Baca Juga: Kepala Disnakertrans Gresik Klaim hanya Ada 375 TKA, Bekerja di 112 Industri
"Jangan hanya pekerja kita puas menjadi satpam. Harus bisa bekerja lebih baik dari itu. Makanya, skillnya harus disiapkan," katanya.
Semua itu dilakukan agar perekonomian warga Gresik tidak terjadi ketimpangan. "Kami akui kemiskinan di Gresik masih tinggi. Sebab, kekayaan masyarakat tidak seimbang," pungkasnya.(hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News