DPRD Gresik Minta Pemkab Jual Aset yang Tidak Terpakai

DPRD Gresik Minta Pemkab Jual Aset yang Tidak Terpakai Aset berupa kendaraan roda 2 dan empat teronggok di samping kantor DPPKAD. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya aset milik Pemkab Gresik yang tidak terpakai dan dibiarkan teronggok di tempat penampungan membuat angkat bicara. Wakil rakyat ini meminta Pemkab Gresik agar memutihkan aset-aset yang dibeli dari uang rakyat itu.

"Jadi, jangan dibiarkan tidak terurus seperti itu. Aset itu dibeli dari uang rakyat," kata anggota FPDIP , Jumanto, Jumat(19/8).

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung Secara Internal

Menurut dia, aset milik Pemkab Gresik yang tidak terpakai sangat banyak mulai berupa barang tidak bergerak seperti bangunan gedung, alat elektronika, atau barang bergerak seperti mobil dan sepeda motor. 

Dijelaskan Jumanto, penjualan aset Pemkab itu nantinya akan menjadi pemasukan PD (pendapatan daerah) dari sektor pendapatan lain-lain yang sah. Pendapatan dari penjualan aset tersebut diestimasikan cukup besar, mencapai miliaran rupiah. "Sehingga diharapkan bisa mengurangi angka defisit pada PAPBD (perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah) tahun 2016 yang diestimasikan sangat besar," tutur dia.

Jumanto lebih jauh menyatakan, aset milik Pemkab Gresik yang tidak digunakan sangat banyak. Aset itu di antaranya berupa kendaraan roda empat seperti bus, mini bus, ambulance, alat berat, dan lainnya, dan kendaraan roda dua seperti sepeda motor. Sementara aset tidak bergerak di antaranya, alat elektronika seperti komputer, printer, tv, laptop, perabot, dan lainnya.

Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha

"Barang-barang itu kalau tidak diputihkan akan menumpuk di gudang, sementara kapasitas gudang terbatas. Barang-barang itu kalau dibiarkan akan makin membebani Pemkab, seperti perawatan," sambung dia.

Pemutihan aset milik negara itu diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan aturan UU (Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), dan Permendagri Nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan aset milik pemerintah. Di Permendagri itu dijelaskan, bahwa aset milik Pemkab itu bisa diputihkan atau dijual.

Mobil dinas misalnya, kalau ada aset mobdin yang sudah tidak layak pakai, maka mobdin itu bisa diputihkan. Teknis pemutihan, mula-mula dibentuk tim pemutihan, kemudian dibuka lelang untuk penjualan aset tersebut. (hud/ns) 

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO