SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 17 Desa yang tersebar di 14 Kecamatan yang akan dilaksanakan pada 11 Oktober 2016 mendatang mulai memasuki tahapan jadwal pendaftaran calon.
Jadwal pendaftaran calon kepala desa akan berlangsung selama sembilan hari terhitung sejak Senin (22/8) kemarin.
Baca Juga: Bupati Situbondo Lantik 129 Kades Perpanjangan Masa Jabatan: Layani Masyarakat dengan Baik
17 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak untuk di antaranya Desa Curahsari dan Kembangsari Kecamatan Jatibanteng, Desa Sumberejo Kecamatan Besuki, Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan, Desa Tambak Ukir dan Desa Kendit Kecamatan Kendit.
Sementara di kecamatan Panarukan ada satu desa yaitu Desa Kilensari, kemudian Desa Kotakan Kecamatan Situbondo, Desa Siliwung dan Klampokan Kecamatan Panji, Desa Semiring Kecamatan Mangaran, Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa.
Kemudian, Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar, Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus, Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, Desa Sumberargo Kecamatan Sumbermalang, dan Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur.
Baca Juga: LPJ 58 Desa Tahun 2021 Bermasalah, Komisi I DPRD Situbondo Panggil DPMD
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga hari kedua, dari 17 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, rata rata baru ada seorang pendaftar.
Kasi Kelembagaan Desa di Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo, Yogi Kripsian Syah mengatakan, secara teknis, administrasi serta syarat-syarat bakal calon kepala desa yang mendaftar nantinya akan langsung diverifikasi panitia pilkades di tingkat desa. Verifikasi ini berlangsung selama dua puluh hari setelah ditutup tanggal pendaftaran.
"Bagi desa yang hanya memiliki satu bakal calon kepala desa diberi waktu dua puluh hari sebagai perpanjangan, sedangkan bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kepala desa nanti secara khusus akan dilakukan tes potensi akademik mas," ujar Yogi.
Baca Juga: Diduga Karena Tak Dukung Cakades Incumbent, Puluhan Warga Klampokan Tak Dapat Undangan Pencairan BLT
Ia melanjutkan, syarat umum pendaftar bakal calon kepala desa di antaranya usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMP dan merupakan penduduk desa setempat sekurang-kurangnya berdomisili satu tahun di desanya.
"Selain syarat umum, pendaftar calon kepala desa juga harus bebas penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika mas," pungkas Yogi yang juga menjabat Ketua PC GP Ansor Situbondo ini.
Untuk diketahui, sebagai antisipasi mundurnya calon yang dapat mengakibatkan terjadinya calon tunggal, calon kepala desa yang telah mendaftar dan sudah ditetapkan oleh panitia dilarang mengundurkan diri. Bilamana ia mengundurkan diri, maka ada ancaman pidananya enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000.00. (stb1/had/rev)
Baca Juga: Masuk 50 Besar ADWI 2021, Bupati Situbondo Janji Akan Bangun Sejumlah Fasilitas di Kampung Blekok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News