3 BPR bakal Ditutup, Hasil Evaluasi OJK terhadap 120 BPR dan 13 BPRS

3 BPR bakal Ditutup, Hasil Evaluasi OJK terhadap 120 BPR dan 13 BPRS Kepala Regional 4 OJK Surabaya, Sukamto, saat memberikan keterangan usai menggelar Evaluasi. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan () Kantor Regional 4 Surabaya menggelar evaluasi kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) selama dua hari, (24-25/8) di Hotel Mustika, Tuban.

Informasi yang berhasil dihimpun, ada 120 BPR dan 13 BPRS turut dievaluasi oleh . Evaluasi secara umum pertubumbuhannya cukup baik. Penilaian tersebut dapat dilihat dari sisi aset, dana yang dihimpun dari masyarakat (DPK), maupun penyaluran dan (kredit).

Berdasarkan data di Kantor Regional 4, total aset BPR konvensional mencapai Rp 5,61 Triliun atau tumbuh sekitar 8.75 persen dibanding tahun 2015 lalu. Sementara total BPR Syariah mencapai Rp 1,13 Triliun atau tumbuh sebesar 12.87 persen. Sehingga, total DPK BPR Konvensional mencapai Rp 2,64 Triliun atau tumbuh sebesar 12.87 persen. Sedangkan, DPK BPR Syariah mencapai Rp 638 Miliar atau tumbuh sebesar 36.12 persen

Kepala Regional 4 Surabaya, Sukamto mengaresiasi jajaran pengurus BPR maupun BPRS atas pertumbuhan tersebut. Ia berharap pertumbuhan yang cukup bagus itu dapat dipertahankan sampai akhir tahun.

Hasil evaluasi diwilayah Regional 4 tingkat pemenuhan modal minimum pada semester 1 2016 ini tercatat 48.69 persen. Angka tersebut termasuk meningkat 4.34 persen dibandingkan dengan posisi yang sama pada 2015 lalu sebesar 44.35 persen. Sedangkan, dari sisi efisiensi tercatat rasio sebesar Rp 82.99 persen. Artinya, angka itu mengalami kenaikan sebesar 1,49 persen dari posisi yang sama pada 2015 lalu yakni sekitar 80.5 persen.

"Kalau dari sisi Rentabilitas rasio ROA menunjukkan penurunan sebesar 0.46 persen dari 3.12 persen," terangnya kepada kepada BANGSAONLINE.com.

Lanjut Sukamto menambahkan, dari hasil evaluasi atau pengawasan, akan ada 3 BPR yang ditutup. BPR atau BPR Syariah tersebut ditutup karena berbagai faktor, di antaranya faktor integritas dan kompetensi komisaris maupun direksi. Sehingga, agar tidak terjadi penutupan lagi, mengeluarkan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK). Dalam peraturan tersebut BPR atau BPRS diminta meningkatkan kualitas tata kelola yang baik.

"Sementara ini sudah ada 3 BPR yang ditutup, karena tidak memenuhi P tadi," jelasnya.

Salanjutnya, dari hasil evaluasi nantinya BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat meningkatkanpengelolaan. "Bila perlu menerapkan dan memperkuat sistem manajemen risiko bagi BPT ataupun BPR Syariah. Hal itu perlu dilakukan agar pengendalian internal bank bisa melindungi asetnya dari "Moral Hazard"," ungkap Sukamto

"Kami minta perhatiannya untuk segera membentuk tim yang cukup serta individu maupun sevata kolegal melalui Perbarindo guna mempersiapkan segala sesuatunya," imbuh Sukamto. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO