JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dinilai lebih fokus menjadi Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kecolongan dengan masih banyaknya Tenaha Kerja Indonesia (TKI) Ilegal meski sudah ada moratorium. Nusron pun dianggap sejumlah kalangan mengabaikan tugasnya mengurusi persoalan TKI.
Koordinator LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja menilai keterlibatan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam tahapan Pilkada DKI Jakarta berpotensi menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal. "Ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Sumadi di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
BACA JUGA:
- Tanggulangi PMI Non-Prosedural, Berikut Langkah Imigrasi Surabaya, Lanudal, dan Polda Jatim
- Kantor Imigrasi Kediri Bongkar Modus Pengiriman Pekerja Migran Non-Prosedural ke Kamboja
- Tim Gabungan Koarmada II Amankan Terduga TKI Ilegal yang akan Diselundupkan ke Malaysia
- Nusron Wahid Didesak Mundur, Disebut Terima Suap dari Lippo Group
Selain berpotensi melanggar UU ASN, keberadaan Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta juga bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Pengangkatan Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok menyalahi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada," tambah Sumadi.
Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada disebutkan "Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye".
LBH Street Lawyer secara tegas meminta Nusron Wahid agar mundur dari posisinya sebagai Kepala BNP2TKI. "Nusron Wahid segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI tanpa syarat," tegas Sumadi.
Nusron Wahid sendiri mengakui kecolongan meski memberlakukan penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia. Sebab, perantau ilegal asal Nusa Tenggara Barat tetap diberangkatkan ke luar negeri.
Klik Berita Selanjutnya