Sembilan Anak Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Sembilan Anak Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Kesembilan pelaku pemerkosaan usai persidangan hendak diangkut mobil tahanan Kejari Sidoarjo untuk dibawa ke Lapas Anak Kelas II Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang untuk sembilan anak pelaku pemerkosa Bunga (nama samaran) yang dilakukan di Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono berakhir sudah, Jum'at (2/9).

Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo I Ketut Suarta SH memvonis kesembilan pelaku tersebut dengan penjara 6 tahun 6 bulan penjara ditambah pidana pelatihan kerja selama 6 bulan.

Putusan itu sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 Tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo, Zaeni SH mengatakan, kesembilan anak pelaku terbukti melanggar pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, Atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

"Kesembilan pelaku terbukti dalam dakwaan primer," ujarnya. Zaeni mengungkapkan, putusan yang memberatkan kesembilan anak pelaku itu karena perbuatan para pelaku dan kawan-kawan lainnya meresahkan masyarakat.

Selain itu, perbuatan para anak pelaku dapat merusak masa depan anak korban, di mana anak korban mendapatkan traumatis sepanjang hidup.

"Sementara yang meringankan, perilaku sopan selama dalam persidangan, perbuatan anak pelaku juga menunjukan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi lagi, dan yang meringankan sembilan pelaku itu masih anak-anak," ujarnya.

Atas putusan itu, kesembilan anak pelaku mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Begitupun dengan JPU. "Masih pikir-pikir mas," ujar JPU, Lesya Agatha Nitatama SH.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO