SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang untuk sembilan anak pelaku pemerkosa Bunga (nama samaran) yang dilakukan di Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono berakhir sudah, Jum'at (2/9).
Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo I Ketut Suarta SH memvonis kesembilan pelaku tersebut dengan penjara 6 tahun 6 bulan penjara ditambah pidana pelatihan kerja selama 6 bulan.
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Putusan itu sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 Tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo, Zaeni SH mengatakan, kesembilan anak pelaku terbukti melanggar pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, Atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
"Kesembilan pelaku terbukti dalam dakwaan primer," ujarnya. Zaeni mengungkapkan, putusan yang memberatkan kesembilan anak pelaku itu karena perbuatan para pelaku dan kawan-kawan lainnya meresahkan masyarakat.
Selain itu, perbuatan para anak pelaku dapat merusak masa depan anak korban, di mana anak korban mendapatkan traumatis sepanjang hidup.
Baca Juga: Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya
"Sementara yang meringankan, perilaku sopan selama dalam persidangan, perbuatan anak pelaku juga menunjukan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi lagi, dan yang meringankan sembilan pelaku itu masih anak-anak," ujarnya.
Atas putusan itu, kesembilan anak pelaku mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Begitupun dengan JPU. "Masih pikir-pikir mas," ujar JPU, Lesya Agatha Nitatama SH.
Sementara dalam kasus pemerkosaan itu empat pelaku lainnya yang tergolong sudah dewas yakni WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19), berkasnya masih diteliti oleh JPU.
Baca Juga: Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo
Sedangkan kesembilan anak pelaku yang divonis yakni CDS (17), AM (16), MFS (16), MFA (16), MS (15), AA (16), IYP (16), MRF (16) dan MRA (16), akan segera dibawa ke Lapas Anak berada di Blitar.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut berawal saat pelaku MFA mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan korban dan tersangka WS.
Mereka menuju ke pangkalan ojek di Puspa Agro. Pada saat korban datang di lokasi tersebut, ternyata sudah ada teman MFA dan WS yang sedang menggelar pesta miras.
Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Tangkap Remaja dari Pemalang yang Perkosa Gadis di Bawah Umur
Korban saat itu sempat ditawari untuk meminum minuman keras. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Karena kesal, salah satu pelaku memaksa korban dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut korban. Akibatnya, korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Saat kejadian, korban sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh pelaku lainnya. Setelah itu, korban digilir oleh 13 pelaku yang merupakan warga Desa Sadang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News