SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tenggat waktu atau deadline perekaman KTP elektronik alias E-KTP, yakni 30 September yang ditetapkan pemerintah pusat terkesan dipaksakan. Padahal perekaman E-KTP merupakan salah satu upaya untuk mendata jumlah penduduk yang sudah berusia diatas 18 tahun. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mochammad Eksan menegaskan, seharusnya pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk perekaman E- KTP, karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat luas. Ketika perekaman E-KTP waktunya sangat mepet, akibatnya banyak data masyarakat yang sudah cukup umur tidak terekam.
"Ketika waktunya mepet, dampaknya banyak data tak tercaver. Saya berharap ada perpanjangan waktu,” ujar politisi yang akrab disapa Eksan itu, seperti dikutip HARIAN BANGSA, Senin (5/9).
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Eksan mengungungkapkan, jika sudah melampui deadline, maka yang dirugikan tidak hanya masyarakat saja, tetapi negara juga rugi besar. Mengingat perekaman menyangkut kevalidan dan akurasi data kependudukan.
“Tidak hanya masyarakat yang rugi, yakni tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti mengurus SIM, BPJS, dan admintrasi lainnya. Tetapi negara juga dirugikan akibat kebijakan pemerintah sendiri," ungkap dia.
Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Jember tersebut mendorong pemerintah agar membuat inovasi dan kreasi lainnya, dan tidak menunggu teknologi saja. Mengingat teknologi yang biasanya memudahkan, bisa menjadi penghalang proses perekaman. Eksan memberikan salah satu contoh alternatif untuk mengejar deadline perekaman, yakni pendaftaran melalui online di kantor kepala desa, kelurahan dan tempat-tempat kelompok/atau elemen masyarakat lainnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
"Validasi dan akurasi berawal dari proses produksi data kependudukan. Pendafataran bisa online, yang penting data bisa konversi data lama ke data baru," papar dia.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim lain, Benjamin Kristianto mengatakan, segala macam administrasi bersumber dari KTP. Maka pemerintah harus orientasinya mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memahami level pendidikan, kesibukan, kondisi fisik masyarakat.
"Servis publik harus memandang latar belakang masing-masing warga. Apalagi bagi penyandang difabel, harus diberi jalur khusus agar mudah dalam perekaman E-KTP," papar dia.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Jatim itu menilai jika deadline yang diberikan pemerintah terlalu mepet, sementara sosialisasi kurang, maka masyarakat yang dirugikan. Pemerintah seharusnya sudah melakukan sosialisasi 6 bulan sebelum kebijakan deadline diberikan, mulai dari tingkat RW hingga RT.
"Jangan terlalu kaku dalam memberi kebijakan. Pendataan kependudukan harus dievaluasi, apakah sudah disosialisasikan dengan baik atau belum," pungkas politisi yang akrab disapa Dokter Beny tersebut. (mdr/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News