SURABAYA (bangsaonline) - Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pengoplos elpiji, di rumah milik Dany (32), di kawasan Jl Sambisari Raya, kemarin.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, usaha ini tidak mempunyai izin, dan melanggar aturan yang berlaku. "Sudah diawasi beberapa waktu yang lalu oleh anggota kami, dan Kamis kemarin di lakukan penindakan untuk mengamankan lokasi, pengelola dan barang bukti," ujar Setija.
Baca Juga: Besok! Pemerintah Hentikan Penjualan Elpiji 3 Kg ke Pengecer
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menambahkan, pihaknya telah menetapkan Dany sebagai tersangka, karena diaadalah pemilik rumah dan usaha.
Sumaryono memaparkan, pelaku membeli elpiji ukuran 3 Kg kepada agen seharga Rp 13.500. Lalu isi gas itu ditransfer ke tabung elpiji ukuran 50 Kg, dan dijual seharga Rp 600.000 per tabungke beberapa restoran yang menjadi langganan. "Pengakuan pelaku, isi ulang tabung elpiji yang 50 Kg itu, memerlukan 20 tabung elpiji yang isi 3 kg," kata AKBP Sumaryono.
Dari biaya yang dikeluarkan Dany sebesar Rp 270 ribu untuk beli elpiji 3 kg, dia bisa menjual Rp 600 ribu.
Baca Juga: Kenaikan Elpiji Bersubsidi di Ngawi Berimbas ke Pengecer dan UMKM
Kerno (50) warga Jl Sambi Sari mengatakan, warga hanya mengetahui tempat milik Daby ini adalah agen penjualan tabung elpiji ukuran 3 Kg, sedangkan adanya kegiatan suntik elpiji tidak mengetahui.
Tapi kecurigaan Kerno, terdengar semburan angin cukup kencang, dan bau elpiji yang menyengat cukup membuat resah. "Saya juga takut bila ada bau gas elpiji dan suara seperti bocornya elpiji, dan saya juga gak tahu kalau disitu ada kegiatan seperti itu," ujarnya.
Kerno juga menambahkan, dia dan beberapa warga juga pernah mengadukan tentang adanya bau gas menyengat kepada Ketua RT setempat, Gatot. "Kami pernah mengadu ke pak Gatot, tapi gak ada tindakan tegas, malah dia (Gatot) bilang kalau di dalam hanya ada kipas besar saja," tambah Kerno.
Baca Juga: Beban Masyarakat Jatim Bertambah, Harga Elpiji Bersubsidi 3 Kilogram Naik Jadi Rp18 Ribu
Satu anggota Unit Pidek Sat Reskrim Polrestabes menambahkan, Dany mempunyai 3 karyawan yang bertugas menyuntik elpiji. Mereka berkomunikasi dengan kode. "Jika satu karyawan atau Dany berbicara '33', pekerja harus berhenti karena di luar gedung ada seseorang mencurigakan. Bila kodenya '86' berarti aman. "Omzet dsani perhari Rpo 6 juta, dengan keuntungan Rp 2 juta," kata dia.
Sumaryono, Mantan Kasubid Tipikor Polda Jatim ini menambahkan, pelaku sudah beroperasi setahun lalu. Dalam satu tahun, Dany meraih uang Rp 3,1 miliar.
Sementara barang bukti yang diamankan, di antaranya 280 tabung elpiji kosong isi 3 Kg,22 tabung elpiji isi 50 Kg sudah terisi, 17 selang dengan regulator, 1 elemen pemanas, serta beberapa barang bukti lainya.
Baca Juga: Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
Juga berikut mobilpick up suzuki nopol W 8482 J yang dipergunakan untuk mengirim tabung elpiji dengan ukuran 50 Kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News