BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2016 ini kantor imigrasi kelas Blitar sudah mendeportasi puluhan warga asing yang menyalahi izin tinggal di wilayah kerja kantor imigrasi Blitar yang meliputi Kabupaten/Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Diungkapkan kepala kantor imigrasi Blitar, Mulkan Lekat, sepanjang tahun ini terhitung sejak Januari sampai September sudah ada 20 warga negara asing (WNA) yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal. "Sepanjang tahun ini sudah ada 20 WNA yang dideportasi karena menyalahi ijin tinggal," ungkap Mulkan, Kamis (22/9).
Mereka berasal dari berbagai negara seperti Taiwan, Cina, dan Malaysia. Di mana biasanya para WNA ini kebanyakan sudah menikah dengan warga setempat. Untuk menangkal semakin banyaknya WNA yang menyalahi izin tinggal di wilayah kerjanya, kantor imigrasi Blitar berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
Upaya ini dilakukan dengan saling mengoptimalkan partisipasi semua elemen masyarakat dari lingkup terkecil di RT/RW sampai pada para pemilik hotel dan rumah kost yang ada di wilayahnya. Pihaknya juga meminta agar para pemilik hotel, rumah kost, maupun penginapan untuk kooperatif melaporkan setiap ada WNA yang singgah ke tempat mereka.
"Harapannya ke depan nanti para pemilik kost maupun penginapan aktif melapor minimal ke kelurahan atau ke kecamatan setempat, jika ada orang asing yang singgah. Karena sejauh ini ternyata masih banyak pemilik kost ataupun penginapan yang justru enggan melapor dan malah menyembunyikan keberadaan WNA tersebut," tuturnya.
Selain itu, seluruh stakeholder serta peranan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang ada di tiap desa, juga dilibatkan dalam peningkatan pengawasan orang asing ini, dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
Sesuai Pasal 69 undang-undang nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dinyatakan bahwa setiap Kota/Kabupaten harus terbentuk Timpora, untuk mengawasi adanya WNA yang masuk ke wilayahnya.
"Di Peraturan Daerah kan juga sudah ada jika ada warga pendatang maksimal dalam waktu 1x24 jam sudah harus dilaporkan ke pihak pemerintah kelurahan, nah ini juga termasuk WNA harus segera lapor ke pihak kelurahan," terangnya.
Seperti diketahui dalam Pasal 63 UU 06/2011 tertulis bahwa setiap kehadiran orang asing wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas semua kepentingan yang bersangkutan selama tinggal di Indonesia. Begitu juga yang tertulis di Pasal 72 diatur setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kehadiran orang asing.
Baca Juga: Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata
"Jika aturan tersebut belum dilaksanakan, maka dapat dituntut pengadilan dengan denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan 6 bulan penjara", pungkasnya.
Sementara kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan upaya kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pengawasan WNA. Ia juga menyatakan jika ke depan akan menginstruksikan FKDM untuk membantu kantor Imigrasi Blitar dalam upaya pengawasan WNA.
"FKDM ini kan yang tau persis dengan keadaan masyarakat di lapangan, sehingga harapannya dengan adanya FKDM ini nantinya kantor imigrasi Blitar bisa terbantu, utamanya dalam hal pengawasan WNA," tuturnya. (tri/rev)
Baca Juga: WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi di Kanigoro Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News