GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perintah Bupati Gresik agar Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) menertibkan keberadaan tower BTS (Base Transceiver Station) yang bertebaran terus dilakukan.
Setidaknya sudah ada 12 tower BTS milik PT. TBG (Tower Bersama Grup) yang disegel SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) penegak Perda (paraturan daerah) Pemkab Gresik ini.
Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah
"Menindaklanjuti perintah Bupati agar keberadaan tower BTS ilegal ditertibkan, kami sudah melakukan perintah tersebut. Setidaknya, hingga saat ini sudah 12 tower yang kami segel," kata Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, Minggu (2/10).
Menurut Agung, tower BTS milik PT. TBG tersebut disegel Satpol PP karena keberadaannya belum dilengkapi izin. Izin dimaksud di antaranya, IMB (izin mendirikan bangunan). Rata-rata pemilik tower baru mengantongi izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Karena itu, Satpol PP, lanjut Agung sudah memanggil pihak PT.TBG untuk diminta keterangan. Dijadwalkan, Senin(3/10), penyidik Satpol minta keterangan manajemen PT.TBG.
Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat
"Sudah kami panggil. Senin kami jadwalkan minta penjelasan yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memerintahkan Satpol PP membongkar 7 tower BTS yang belum lengkap perizinannya. Ia memerintahkan pihak BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik untuk bersurat kepada pihak kontraktor yang membangun 7 BTS tersebut.
Surat yang dimaksud Bupati adalah surat ketegasan agar pemilik tower tersebut segera melakukan pembongkaran sendiri. Tower yang dimaksud Bupati adalah bangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diperuntukkan untuk memperkuat sinyal 4G.
Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan
Bangunan tower ini tersebar di beberapa tempat di areal perkotaan, yaitu di Jalan Sumatera, Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, sekitar Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Veteran dan Jalan Harun Tohir. "Semuanya ada di Kecamatan Manyar, Kebomas dan Gresik," katanya.
Menurut Bupati, pihaknya sudah memantau pembangunan BTS ini sejak 1,5 bulan yang lalu. ”Saat itu saya sudah perintahkan kepada pihak Satpol PP Gresik dan BPMP Kabupaten Gresik untuk melakukan penyegelan. Namun sampai hari ini surat kelengkapan untuk berdirinya tower tersebut belum kelar," terangnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News