Stiker berlangganan yang tidak pernah berlaku di Jombang. foto: dok.bangsaonline
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kebijakan penerapan parkir berlangganan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 23 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan di kabupaten Jombang gencar menuai penolakan. Setelah Kopiah Nusantara (KN) mengurai temuan polemik penerapan parkir berlangganan, kini giliran LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan) yang juga mendesak pembatalan Perda parkir berlangganan.
Aan Anshori, Direktur LInK mengatakan, terkait polemik parkir berlangganan di Jombang, pihaknya sudah mengirim permohonan pembatalan Perda Jombang No. 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
BACA JUGA:
- Lewat Program Balik Gratis 2026, Pemkab Jombang Berangkatkan 300 Warga ke Jakarta
- Tertibkan Angkutan Jelang Nataru 2025/2026, Dishub Jombang Gelar Operasi Gabungan
- Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan
- Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang
”Baru saja aku kirim lewat email kepada Mendagri agar Perda pekir berlangganan di jombang dibatalakan,” katanya kepada Bangsaonline, Senin (3/10).
Menurutnya, upaya ini dalam hukum tata negara dikenal sebagai eksekutif review. Di mana pemerintah bisa mengkaji efektifitas pemberlakukan regulasi di tingkal lokal.
“Seperti kita tahu beberapa bulan lalu, Kemendagri membatalkan lebih dari 3000 regulasi yang dianggap tidak berpihak kepada warga. Kemendagri berjanji akan terus melakukan kajian atas perda-perda yang bermasalah,” ujarnya.
Aan juga meyakini apa yang dilakukan bisa dikabulkan Mendagri. ”Aku sangat optimis perda parkir di Jombang akan dibatalkan pada review lanjutan mengingat Kemendagri telah membatalkan perda serupa di Sidoarjo,” jelasnya. Baginya, penerapan Perda tersebut sudah tidak berpihak pada kepentingan masyarakat umum. ”Rakyat Jombang benar-benar dirugikan oleh kebijakan parkir selama ini,” pungkasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




