BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bermodalkan senjata api mainan, Nanang Dwi Prasetyo (31) warga Desa Slorok, Kecamatan Garum dan Priwanto (37) warga Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar nekat melakukan aksi perampokan di sejumlah lokasi di Blitar.
Kedua pelaku terakhir kali melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket di jalan Ir Soekarno, kelurahan Sentul, kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jumat (7/10) lalu.
Baca Juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Diungkapkan kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota AKP Danang Yudhanto, kedua pelaku berhasil diamankan hanya berselang sehari pasca melakukan aksi perampokan, Sabtu (8/10).
Danang menjelaskan kedua pelaku dalam aksinya menggunakan korek api berbentuk senjata api untuk menakut-nakuti korban. Sebelum melakukan aksinya kedua pelaku terlebih dahulu berputar-putar mencari sasaran menggunakan motor Suzuki Smash berwarna hitam. Kemudian di sekitar lokasi sasaran, kedua pelaku mengamati lokasi dari kejauhan. Setelah memastikan lokasi sasaran sepi, kedua pelaku melancarkan aksinya. "Satu pelaku melakukan aksi perampokan, sementara satu pelaku lagi mengawasi di luar, " terang Danang, Selasa (11/10).
Selanjutnya korban yang merasa ketakutan disuruh untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang-barang korban. Dari aksi kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 5 juta hasil dari toko korban. "Karena ditodong senjata api, korban ketakutan kemudian menyerahkan semua harta bendanya," imbuhnya.
Baca Juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Atribut ASN untuk Mengelabui
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi perampokan tersebut sudah dilakukan dua kali. Selain di jalan Ir Soekarno, sebelumnya kedua pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di jalan Kemuning Kota Blitar. "Kedua pelaki sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tuturnya.
Sementara berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka nekat melakukan aksi perampokan untuk biaya hidup keluarganya. Kedua pelaku juga mengatakan bahwa aksi yang mereka lakukan tidak direncanakan sebelumnya.
Sedangkan korek api berbentuk senjata api yang digunakan untuk menakuti korban, pelaku mengaku membelinya dari penjual mainan. "Sebelumnya hanya digunakan untuk menyalakan rokok saja, itu saya lakukan secara spontan," kata Nanang saat digelandang ke Mapolres Blitar Kota.
Baca Juga: Uang Ratusan Juta Rupiah Miliknya Dirampok, Wali Kota Blitar: Untuk Bayar Hutang Kampanye
Lanjut Danang, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah korek api berbentuk senjata api, satu unit motor Suzuki Smash warna hitam, satu buah jaket warna biru, dan sarung sarung tangan. Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News