Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Taufik Hidayat Triyudono memberikan penjelasan soal Raperda OPD, Jumat (14/10).
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo berharap Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera digedok.Jika terus molor, maka bisa mengganggu proses pembahasan Rancangan APBD Tahun 2017 sehingga berpotensi RAPBD telat digedok.
Ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Taufik Hidayat Triyudono, terkait belum selesainya pembahasan Raperda OPD. "Kami mendorong agar Pansus segera menyelesaikan pembahasan sehingga bisa segera dijadwalkan rapat Paripurna untuk mengesahkan Raperda OP," cetusnya, Jumat (14/10).
BACA JUGA:
- Fraksi Gerindra Desak Realokasi APBD 2026, Dorong Lima OPD Sidoarjo Fokus Ketahanan Pangan
- PAD Diproyeksikan Turun, Fraksi Gerindra Sidoarjo Minta TPP Dipangkas 50 Persen untuk Pembangunan
- Koalisi Sidoarjo Maju Tolak LPJ APBD 2024, Soroti Banjir dan Pengangguran
- Pemkab Sidoarjo Serahkan Beasiswa Pendidikan Tinggi Tahun 2023
Kata Taufik, jika mengacu surat dari Kemendagri, Perda OPD diminta rampung pada Agustus lalu. Namun ternyata pembahasan Raperda OPD Sidoarjo hingga kini belum selesai. "Padahal Perda OPD ini dibutuhkan untuk penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2017," cetus politisi PDI-P ini.
Terkait ada hal yang belum ada titik temu antara eksekutif dan pansus, Taufik berharap ada solusi dan kompromi sehingga Raperda OPD tersebut segera bisa digedok. "Jangan sampai Raperda OPD molor, sehingga APBD 2017 telat digedok. Ini tentunya bakal berpengaruh pada kegiatan pembangunan," tandas politisi asal Wonoayu ini.
Terpisah, Ketua Pansus Raperda OPD Wisnu Pradono mematok target Raperda OPD bisa rampung dalam sepekan ke depan. Soal alotnya pembahasan terkait penggabungan Dinas PU Bina Marga (PU-BM) dan PU Pengairan (PU-P), Wisnu menyatakan hal itu sudah final. Keputusannya, dua dinas itu digabung sesuai rekomendasi Pemprov Jatim.
Selain itu, kata Wisnu, juga disepakati Raperda OPD akan ditambah satu pasal terkait evaluasi beban kerja masing-masing dinas. "Jadi kalau nanti penilaian skor bertambah, ya PUBM dan PU-P bisa berdiri sendiri. Tapi pasal ini juga berlaku untuk semua dinas," beber Wisnu yang juga Ketua Komisi A.






