Agar APBD Tak Molor, Pansus Diminta Rampungkan Raperda OPD Sidoarjo

Agar APBD Tak Molor, Pansus Diminta Rampungkan Raperda OPD Sidoarjo Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Taufik Hidayat Triyudono memberikan penjelasan soal Raperda OPD, Jumat (14/10).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo berharap Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera digedok.Jika terus molor, maka bisa mengganggu proses pembahasan Rancangan APBD Tahun 2017 sehingga berpotensi RAPBD telat digedok.

Ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Taufik Hidayat Triyudono, terkait belum selesainya pembahasan Raperda OPD. "Kami mendorong agar Pansus segera menyelesaikan pembahasan sehingga bisa segera dijadwalkan rapat Paripurna untuk mengesahkan Raperda OP," cetusnya, Jumat (14/10).

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Serahkan Beasiswa Pendidikan Tinggi Tahun 2023

Kata Taufik, jika mengacu surat dari Kemendagri, Perda OPD diminta rampung pada Agustus lalu. Namun ternyata pembahasan Raperda OPD Sidoarjo hingga kini belum selesai. "Padahal Perda OPD ini dibutuhkan untuk penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2017," cetus politisi PDI-P ini.

Terkait ada hal yang belum ada titik temu antara eksekutif dan pansus, Taufik berharap ada solusi dan kompromi sehingga Raperda OPD tersebut segera bisa digedok. "Jangan sampai Raperda OPD molor, sehingga APBD 2017 telat digedok. Ini tentunya bakal berpengaruh pada kegiatan pembangunan," tandas politisi asal Wonoayu ini.

Terpisah, Ketua Pansus Raperda OPD Wisnu Pradono mematok target Raperda OPD bisa rampung dalam sepekan ke depan. Soal alotnya pembahasan terkait penggabungan Dinas PU Bina Marga (PU-BM) dan PU Pengairan (PU-P), Wisnu menyatakan hal itu sudah final. Keputusannya, dua dinas itu digabung sesuai rekomendasi Pemprov Jatim.

Baca Juga: Perubahan APBD 2020 Sidoarjo Digedok, Masih Fokus Tangani Covid-19

Selain itu, kata Wisnu, juga disepakati Raperda OPD akan ditambah satu pasal terkait evaluasi beban kerja masing-masing dinas. "Jadi kalau nanti penilaian skor bertambah, ya PUBM dan PU-P bisa berdiri sendiri. Tapi pasal ini juga berlaku untuk semua dinas," beber Wisnu yang juga Ketua Komisi A.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah opsi muncul dalam pembahasan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar Dinas PU Bina Marga (PU-BM) dan Dinas PU Pengairan (PU-P) tetap berdiri sendiri.

Selain mendorong agar dua dinas itu bisa memenuhi skor minimal 951 sehingga bisa berdiri sendiri, ternyata muncul opsi penambahan satu pasal untuk evaluasi beban kerja dua dinas PU tersebut. Dengan demikian, PU-BM dan PU-P tetap digabung sesuai rekomendasi Pemprov Jatim.

Baca Juga: Sejumlah Usulan Program Kandas, FPKB Legowo Pengesahan APBD Sidoarjo 2020

Dengan opsi tersebut, jika dalam perkembangannya, ketika skor minimal tercapai, maka dua dinas PU ini, yaitu PU-BM dan PU-P akan kembali dipisah dengan cara merevisi Perda OPD. "Dengan tambahan pasal ini, ya dua dinas PU tersebut tetap akan digabung sesuai rekomendasi dari Pemprov Jatim," cetus Kabag Organisasi Ahadi Yusuf, Kamis (13/10).

Karena itu, kata Yusuf, bakal dilakukan perubahan data dari dua dinas PU itu, sehingga ada perubahan skor untuk dua dinas tersebut. Perubahan data ini akan dibawa ke Kemendagri untuk diputuskan soal skor penilaiannya. "Jadi nanti bukan kami (tim reformasi birokrasi pemkab) yang memutuskan, namun Kemendagri," jlentrehnya.

Terkait alasan tidak digabungnya Dinas PU-BM dan Dinas PU-P ini, anggota Pansus OPD, H Khoirul Huda, menyatakan pekerjaan yang ditangani tiga Dinas PU itu sangat tinggi.

Banyak permasalahan yang harus dicarikan solusinya, mulai soal penanganan banjir hingga jalan rusak. "Kalau dinas PU ini digabung, beban kerja penanganan masalah-masalah tersebut malah menumpuk," ungkap politisi Golkar ini, Rabu (12/10). (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO