>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Mengenal Asuransi dan Tabungan Pendidikan
Assalamualaikum wr wb. Pagi, mohon maaf mau tanya bagaimanakah hukum asuransi? (Faiz, Kota Malang)
Jawab:
Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUUHD) adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Baca Juga: Tuhan pun Disomasi, Ganti Alvin Lim Bongkar Sisi Gelap Juristo, Dituding Bobol Sunlife Rp 22 M
Berdasarkan definisi di atas dengan bahasa lebih mudah adalah perjanjian untuk membantu seseorang yang sudah mendaftarkan diri ke instansi asuransi dengan iuran tertentu pada saat seseorang tersebut tertimpa sebuah musibah. Oleh sebab itu, asuransi tergolong kegiatan mu’amalat (interaksi sosial) yang merencanakan untuk saling tolong menolong dalam menghadapi masalah atau musibah antar sesama mereka dalam ruang lingkup anggota instansi asuransi. Hal ini seirama dengan firman Allah yang berbunyi:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Qs. Al-Maidah [5]:2)
Dan hadis laporan Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda:
Baca Juga: Sisi Gelap Alvin Lim Dibongkar, Bagaimana Respons Pengacara Pemberani Itu?
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيه ..... الحديث
“Barang siapa yang melepaskan kesulitan orang mukmin di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hambanya selama ia suka menolong saudaranya, (Hr. Muslim:7028)
Dari keterangan di atas, kegiatan saling menolong dan saling menjamin sesama saudaranya untuk membantu kesulitan dan masalah itu sangat dianjurkan dalam Islam. oleh sebab itu, jika hal tersebut dinamakan asuransi, maka asuransi itu boleh dilakukan. Dan inti permasalahannnya terletak pada cara pengelolaannya. Maka, bentuk asuransi yang dikelola dengan baik dan jauh dari unsur judi tentu diperbolehkan dalam Islam. Artinya, iuran itu dibayar dari anggota dan semuanya untuk kesejahteraan anggota.
Baca Juga: Asuransi Kesehatan dan Daftar Terbaiknya
Walaupun asuransi itu boleh, tetapi para ulama tetap memberikan batasan-batasan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Di antara syarat-syarat tersebut adalah; pertama, asuransi tersebut harus dikelola atas dasar sosial bukan profit oriented (tujuan untung semata). Kedua, pembayaran iuran dari anggota harus dilandasi tabarru’ (sukarela atau berderma) bukan niat menyimpan uang pada lembaga asuransi, meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan apabila dia sakit (contoh dalam asuransi kesehatan). Ketiga, objek kegiatan asuransi adalah sesuatu yang halal dan diperbolehkan dalam Islam bukan objek kegiatan yang diharamkan.
Maka, asuransi yang dikelola dengan system gambling atau judi, bukan dengan unsur untuk saling menolong, maka bentuk asuransi seperti ini seperti halnya kegiatan judi. Sebagai gambaran, ada Bandar dan ada anggota. Bandar adalah PT Asuransinya yang mengelola uang anggota asuransi untuk kepentingan profit (untung), dan anggota adalah yang membayar premi atau iuran. Bandar bisa sangat untung jika tidak ada klaim (aduan) dan bisa sangat rugi jika semuanya mengajukan aduan.
Misal, salah satu bentuk pengelolaan asuransi syariah yang terkini, itu dananya dikumpulkan dan dikelola dengan system mudharabah (kerjasama) dengan pihak ketiga. Hasil dari kerjasama tersebut akan dipergunakan sebagai dana bantuan kepada para anggota yang mengajukan klaim/aduan terkena musibah. Dan dana pokoknya akan dikembalikan pada masa yang telah disepakati. Nah, bentuk seperti ini diperbolehkan dalam Islam. Bentuk asuransi yang dilarang adalah yang pengelolaannya itu terdapat unsur spekulasi judi di atas. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Peluncuran Prudential Syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News