GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ternyata tidak semua pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang diobrak petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Sebab, ada PKL yang bisa enjoy berjualan di tempat terlarang, seperti PKL yang berjualan di tengah alun-alun Gresik. Padahal tempat tersebut terlarang.
Ternyata setelah diselidiki, para PKL tersebut sudah berjualan bertahun-tahun di sana. Konon, para PKL tersebut bisa aman berjualan di tengah alun-alun karena membayar retribusi. Besarannya antara Rp 3000-5000 per PKL.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Tertibkan Pedagang di Trotoar Depan Pasar Baru
"Ya benar Pak, saya bayar retribusi," kata seorang PKL alun-alun Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Jumat(28/10).
Menurut ia, uang retribusi itu dikelola oleh paguyuban PKL. Uang tersebut digunakan untuk operasional, mulai bayar listrik dan masuk ke pendapatan pemerintah. "Bagi kami bayar retribusi seperti itu tidak masalah, yang penting kami bisa nyaman berjualan," ungkap dia.
Sunyoto, mantan ketua paguyuban PKL alun-alun Gresik menyatakan, PKL alun-alun ketika ia pegang dulu bisa berjualan di alun-alun dengan membayar retribusi. "Saat saya pegang tujuh tahun yang lalu PKL di sana bayar retribusi. Per Pkl dikenakan retribusi Rp 1.000 waktu itu," kata Sunyoto.
Baca Juga: Viral, Disorot DPRD Gresik, Sentra PKL MAG Terancam Mati di Lumbung Padi
Uang dari retribusi tersebut, kata Sunyoto, dulu masuk di Kantor Pasar. "Kalau sekarang saya kurang tahu," jelas dia.
Sementara Kepala Diskop UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) Pemkab Gresik, Moh. Najikh menyatakan, PKL alun-alun Gresik menjadi wewenang SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dipimpinnya. Namun, para PKL di sana tidak dikenakan retribusi.
"Tidak ada retribusi. Mungkin masuk ke BLH (Badan Lingkungan Hidup) untuk kebersihannya," kata Najikh melalui aplikasi chatting WhatsAppnya.
Baca Juga: Malam 25 Ramadan, 500 PKL Mengalap Berkah di Sekitar Makam Sunan Giri
Menurut ia, PKL di alun-alun Gresik merupakan cerita lama. Hingga saat ini belum ada solusi tempat untuk merelokasi mereka untuk berjualan. Sehingga, mereka hingga saat ini diizinkan berjualan di sana meski tempat tersebut dilarang untuk berjualan. "Alun2 cerita lama bos, belum ada solusi tempat yang baru," terangnya.
Namun, Kepala Bidang Kebersihan pada BLH Pemkab Gresik, Joyo membantah kalau ada uang retribusi dari PKL alun-alun Gresik untuk kebersihan. "Setahu saya tidak ada," kata Joyo serius kepada BANGSAONLINE.com.
Ia mengaku, bahwa untuk menjaga kebersihan alun-alun memang menjadi wewenang bidangnya. Tapi untuk menjaga kebersihan Alun-alun sudah dianggarkan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Gresik.
Baca Juga: Gandeng Diskop Gresik, KWG Berbagi Minyak Goreng kepada PKL
"Pada APBD 2016 kita ada anggaran kisaran Rp 780 jutaan untuk menjaga kebersihan kota Gresik, termasuk alun-alun," jelasnya. (m.syuhud almanfaluty)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News