GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek penataan kawasan di sekitar Telaga Ngipik, Kecamatan Gresik dengan membangun taman dan penghijauan di lokasi warung-warung yang berdiri di tepi Jalan Fatimah Binti Maimun, belum ada kejelasan.
Sebab hingga sekarang, baik pihak Pemkab Gresik, DPRD, maupun PT SMI (Sinergi Mitra Investama) belum ada kejelasan kapan proyek tersebut dilanjutkan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik yang sebelumnya mendapatkan tugas menertibkan warung-warung di sekitar Telaga Ngipik, hingga saat ini juga belum bisa melakukan tindakan. Lantaran DPRD Gresik meminta agar penertiban tak dilakukan terlebih dahulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispol PP Gresik Suprapto menyatakan, hingga saat ini belum ada perkembangan progres rencana penatan kawasan Ngipik yang saat ini berdiri puluhan warung.
"Belum ada perkembangan, Mas, setelah dilarang DPRD bulan lalu," ungkap Suprapto kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Namun, lanjut Suprapto, Dispol PP terus melakukan pemantuan aktivitas warung-warung di sekitar Telaga Ngipik agar tak digunakan untuk aktivitas melanggar peraturan daerah (perda) seperti penjualan miras (minuman keras) dan asusila.
"Tapi, kita tetap pantau mas jika ada warung yang digunakan tempat asusila atau mesum, maka akan kami tindak tegas, " jelasnya.
Sejauh ini Dispol PP menunggu keputusan kapan penertiban warung-warung di sekitar Ngipik dilakukan. "Sebagai OPD penegak perda, kami siap kapan pun diperintah untuk penertiban," pungkasnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah membenarkan, DPRD meminta rencana penertiban warung di sekitar Telaga Ngipik ditunda dulu. Ini setelah DPRD menggelar rapat dengan pihak terkait pada 23 September, di antaranya dengan pihak Kejaksaan, Kodim 0817, Polres, Dispol PP, dan Diskoperindag Kabupaten Gresik, serta PT SMI (Sinergi Mitra Investama).
Rapat juga dihadiri Ketua DPRD Much Abdul Qodir, Ketua Komisi I Jumanto, Ketua Komisi II Markasim HW, serta para pedagang yang ada di sekitar Ngipik di antaranya, UMKM Ngipik, paguyuban penjual bunga, dan pihak terkait.
"Rapat tersebut kami sepakat agar penertiban warung di sekitar Ngipik yang direncanakan 23 September ditunda hingga waktu belum ditentukan," kata Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Dalam rapat tersebut, dewan meminta penertiban warung tak serampangan. Sebab, di sana juga banyak warung yang benar-benar jualan untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan, seperti bengkel, penjual nasi, dan lainnya, yang aktivitasnya tak melanggar perda.
"Dispol PP silakan tertibkan warung yang dianggap remang-remang di Ngipik. Tapi, kami minta jangan serampangan. Sebab, ada warung yang benar-benar tidak remang seperti murni menjual makanan, bengkel, dan lainnya. Itu yang harus diperhatikan," pinta Bendahara DPC Gerindra Gresik ini.
Nur Saidah menegaskan, DPRD mendukung warung remang di Ngipik ditindak tegas bahkan ditutup. "Ketika rapat itu kami sudah wanti-wanti, tidak boleh lagi ada laporan kegagalan dari Dispol PP dalam penertiban karena ada perlawanan," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Dewan tetap memberi kewenangan sepenuhnya kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban bahkan penutupan warung di Ngipik. Apalagi APBD Gresik memberi support anggaran penuh kepada Dispol PP untuk melakukan tugas penegakan perda itu.
"Kegagalan Dispol PP dalam melakukan penertiban tidak bisa ditoleransi karena itu tupoksinya. Di mana pun ada warung remang di situ Dispol PP harus bergerak. Di mana pun itu, tak hanya Ngipik. Di semua wilayah Kabupaten Gresik," katanya.
Dalam kesempatan itu, PT SMI juga diminta untuk menyampaikan paparan secara detail terhadap site plan yang baru baik desainnya, berapa lama masa renovasi, dan relokasi UMKM yang ada.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"Kami juga minta ada solusi terhadap UMKM (warung) yang bukan kategori remang, karena tak tahu berapa lama waktunya untuk penataan kawasan Ngipik," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News