GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek penataan kawasan di sekitar Telaga Ngipik, Kecamatan Gresik dengan membangun taman dan penghijauan di lokasi warung-warung yang berdiri di tepi Jalan Fatimah Binti Maimun, belum ada kejelasan.
Sebab hingga sekarang, baik pihak Pemkab Gresik, DPRD, maupun PT SMI (Sinergi Mitra Investama) belum ada kejelasan kapan proyek tersebut dilanjutkan.
BACA JUGA:
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
- Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik yang sebelumnya mendapatkan tugas menertibkan warung-warung di sekitar Telaga Ngipik, hingga saat ini juga belum bisa melakukan tindakan. Lantaran DPRD Gresik meminta agar penertiban tak dilakukan terlebih dahulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispol PP Gresik Suprapto menyatakan, hingga saat ini belum ada perkembangan progres rencana penatan kawasan Ngipik yang saat ini berdiri puluhan warung.
"Belum ada perkembangan, Mas, setelah dilarang DPRD bulan lalu," ungkap Suprapto kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (10/10/2021).
Namun, lanjut Suprapto, Dispol PP terus melakukan pemantuan aktivitas warung-warung di sekitar Telaga Ngipik agar tak digunakan untuk aktivitas melanggar peraturan daerah (perda) seperti penjualan miras (minuman keras) dan asusila.
"Tapi, kita tetap pantau mas jika ada warung yang digunakan tempat asusila atau mesum, maka akan kami tindak tegas, " jelasnya.
Sejauh ini Dispol PP menunggu keputusan kapan penertiban warung-warung di sekitar Ngipik dilakukan. "Sebagai OPD penegak perda, kami siap kapan pun diperintah untuk penertiban," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah membenarkan, DPRD meminta rencana penertiban warung di sekitar Telaga Ngipik ditunda dulu. Ini setelah DPRD menggelar rapat dengan pihak terkait pada 23 September, di antaranya dengan pihak Kejaksaan, Kodim 0817, Polres, Dispol PP, dan Diskoperindag Kabupaten Gresik, serta PT SMI (Sinergi Mitra Investama).