SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengamankan penumpang pesawat yang kedapatan membawa Methamphetamine (sabu) sebarat 930 gram yang disembunyikan di pegangan tas koper pakaian.
Penangkapan ini berkerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jatim I dan BPIB Tipe B Surabaya BNN Jatim, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi Bandara Juanda serta Pengamanan Bandara Juanda seperti Lanudal, Pom AL, dan Avsec Angkasa Pura I Surabaya.
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Hancurkan 84 iPhone Ilegal Tipe Terbaru Pakai Palu dan Bakar Jutaan Batang Rokok
Penumpang tersebut bernama Nissa Rusmawati (27) warga Kendal, Jawa Tengah. Penumpang pesawat Air Asia dengan nomer penerbangan XT 322 dengan tujuan dari Kualalumpur menuju Bandara Juanda Surabaya ini juga memalsukan identitas KTP warga Jember.
Tersangka ditangkap pada hari Minggu (06/11) di terminal 2 Bandara Juanda Surabaya. Modus operandinya bahwa barang haram tersebut disembunyikan di tongkat pegangan koper pakaian. Petugas curiga terhadap tersangka karena membawa tiga koper berukuran besar seorang diri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan mengunakan image X-ray, di tiga koper tersebut ada benda yang mencurigakan," Kata Mulyono Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda pada awak media usai pers rilis, Rabu (16/11).
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp8 Miliar
Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pembongkaran terhadap pegangan ketiga koper dan diketahui terdapat bubuk kristal putih yang dibungkus dengan plastik.
"Selanjutnya kami lakukan uji narcotest terhadap kristal putih tersebut. Hasilnya positif Methampethamine alias Sabu. Dari tiga koper itu jumlah total seberat 930 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim," ucapnya.
Mulyono menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: 33 Ribu Baby Lobster Ilegal di Bandara Juanda Berhasil Diamankan
Mulyono menambahkan, penangkapan sabu sebanyak itu menyelamatkan sekitar 4.650 jiwa generasi muda dengan perhitungan 1 gram sabu dikomsumsi 5 orang. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News