GRESIK, BANGSAONLINE.com – BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik akhirnya membuka seleksi lelang jabatan untuk mengisi 5 jabatan baru eselon II sesuai SOTK (Struktur Organisasi Perangkat Daerah) baru yang diatur di Perda OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Pendaftaran lelang itu dibuka sejak Kamis (17/11/2016) kemarin dan ditutup Kamis (24/11/2016) depan. Hingga berita ini ditulis, Selasa (22/11/2016) pukul 10.00 WIB, ada tujuh pejabat eselon III yang mendaftar.
Baca Juga: DPUTR Gresik Akhirnya Tambal Jalan Rusak di Desa Kembangan
Ketujuh pejabat eselon III itu selevel camat dan kabag, sekretaris dan kabid. Mereka adalah Camat Kebomas Zairrudin, Camat Menganti Sutrisno, Kabag Pembangunan Gunawan Setijadi, Sekretaris Dinas Sosial Gatot Subroto, Kabag Umum Abdul Hakam, Sekretaris Disbudparpora Arif Wicaksono, dan Kabid Peningkatan Mutu Dispendik Siti Jayaro.
Ya baru tujuh pejabat yang mendaftar hingga hari ini (Selasa,red)," kata salah satu pegawai BKD yang mengurusi pendaftaran lelang jabatan kepada BANGSAONLINE, Selasa (22/11).
Menurut dia, untuk lelang jabatan eselon II di OPD baru hanya lima jabatan yang dilelang dari enam jabatan eselon II baru yang ada. Ke lima jabatan tersebut adalah, Kantor Satpol PP (tipe B), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe A), Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), dan Dinas Perpustakaan dan Arsip (tipe B).
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan
"Untuk jabatan Dinas Pertanahan tidak dilelang," terangnya.
Sementara Kepala BKD Pemkab Gresik, M. Nadlif menyatakan jabatan Kepala Dinas Pertanahan tidak dilelang karena sudah disiapkan pejabatnya. Pertimbangan lain, jika jabatan Dinas Pertanahan dilelang, maka pejabat eselon II-nya akan lebih. Sebab, nantinya Staf Ahli Bupati tinggal diisi tiga orang.
Nadlif menjelaskan, untuk 5 jabatan eselon II yang dilelang, minimal masing-masing jabatan harus ada 3 pejabat yang mendaftar. "Sehingga, proses lelang bisa dilakukan," paparnya.
Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi
Ditambahkan Nadlif, pasca Perda OPD disahkan, maka Pemkab Gresik membutuhkan 37 pejabat eselon II. Saat ini sudah ada 32 jabatan eselon II. "Sehingga, tinggal butuh 5 pejabat," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News