SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Rungkut Surabaya berhasil menangkap Andik Tegar Irawan Alias Andik Tato (22) warga Jojoran. Andik merupakan DPO pelaku spesialis jambret jalanan yang kerap melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat di Surabaya.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (jambret)," ujar Kompol Dwi Hari Sukiswanto Kapolsek Rungkut Surabaya.
Baca Juga: Modus Beli Minuman, Pria di Petemon Dihajar Massa Usai Curi Dompet Pedagang Kerupuk
Kompol Dwi Hari Sukiswanto mengungkapkan bahwa pelaku ini sangat lihai dan sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Surabaya dan selalu lolos dari kejaran petugas. Namun kali ini berhasil ditangkap.
Saat ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga membuat Unit Satreskrim Polsek Rungkut Surabaya memberikan hadiah timah panas di kaki sebelah kanan.
“Pelaku ini sudah lama menjadi buronan (DPO) dan hari Jumat kemarin (18/11) kami berhasil menangkap pelaku ini di Mojokerto,” ungkap Kompol Dwi Hari Sukiswanto didampingi AKP Ahyar Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, Jumat (25/11).
Baca Juga: Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Kompol Dwi Hari menambahkan pelaku sedikitnya sudah beraksi di 6 TKP, yakni tiga kali di wilayah Gubeng, satu kali di wilayah Wonocolo dan dua kali di wilayah Rungkut. Berdasarkan data, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku ini pernah ditangkap Unit Polsek Gubeng pada Tahun 2012 dengan kasus yang sama," jelas Dwi.
"Dalam aksinya modus yang dilakukan pelaku ini berputar-putar mencari sasaran, dengan target adalah wanita yang menaruh tasnya di depan waktu mengendarai sepeda motor atau wanita yang tengah menggunakan hp di pinggir jalan. Pelaku beraksi pada jam-jam rawan seperti malam hari hingga pagi hari," terang Dwi.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Kecelakaan, Wanita di Jalan Undaan Wetan Surabaya Ternyata Korban Jambret
Pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri. Dia bersama rekannya, MD (16 tahun), yang berhasil dibekuk lebih dulu. Penangkapan pelaku ini juga merupakan hasil dari pengembangan pelaku MM yang tertangkap lebih dulu.
Kedua pelaku ini mempunyai peran masing-masing, Andik Tato sebagai eksekutor, sedangkan MD merupakan Joki.
Akibat perbuatannya, tersangka Andik Tato (22) akan dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman 12 Tahun penjara. (irw/rev)
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Penjambret Tas Wanita di Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News