JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disidangkan pada Kamis (8/12) atau paling lambat Selasa (13/12) Desember 2016. Sebanyak 13 jaksa yang terdiri atas 8 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 5 jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mempersiapkan dakwaan.
"Jadwal persidangan Kamis pekan depan (8 Desember 2016), kami akan membacakan tujuh halaman dakwaan," kata satu anggota tim 13 jaksa.
Baca Juga: Laknatullah! Mushaf Alquran Dibakar di Swedia
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengaku belum mengetahui jadwal sidang. "Belum ada info," katanya.
Menurut Waluyo, persiapan dakwaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Semua Kejagung, (kami) hanya diperbantukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama Ahok pada Kamis, 1 Desember 2016. Jaksa penuntut merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan tersangka berikut 51 barang bukti.
Baca Juga: Gus Solah Ajak Laporkan Balik, Jika Ahok Pidanakan KH Ma’ruf Amin
Meski diserahkan sebagai tersangka, kejaksaan tak menahan Ahok. Ahok sendiri dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang dilaporkan pelapornya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan pada berkas yang diserahkan polisi menggambarkan perbuatan Ahok hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. "Jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara."
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Baca Juga: Din Syamsuddin: Umat Islam Dikalahkan Kelompok Kekuatan Ekonomi
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan kemudian segera menunjuk majelis hakim. "Maksimal dua hari setelah kami menerima berkasnya," kata Hasoloan.
Sementara Ahok mengaku pasrah terkait sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu mengaku hanya akan mempersiapkan bukti-bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (13/12).
"Yah... saya kira bukti yang ada di berita acara pemeriksaan akan kita bawa. Kita juga telah siapkan dan sampaikan. Itu aja sih," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Baca Juga: Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok, JPU: Dia Merasa Paling Benar
Menurut Ahok, pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti akan mengacu apa yang ada dalam BAP. "Itu yang ditanya nanti kan berdasarkan berita acara pemeriksaan. Kita jadi tersangka kan hasil BAP," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara pidana penistaan agama yang melilit Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut rencana, sidang pembuka tersebut bakal digelar pada 13 Desember 2016.
Menurut rencana, proses persidangan nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, yaitu hakim Dwiarso Budi Setianto. Sementara, empat hakim anggota yang akan mendampingi Dwiarso adalah Supriyadi, Abdul Rozak, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wijana.
Baca Juga: Sebut Jenderal M Yusuf Saudara Kandung Ayah Angkatnya, Mantan Wawali Makassar Bantah Ahok
Di sisi lain, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan sudah menyusun skenario pengamanan persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Menurut Tito, persidangan itu akan menjadi daya tarik berkumpulnya massa. "Kepolisian sudah menyusun langkah untuk mengamankan sidang karena berpotensi menjadi magnet berkumpulnya massa," katanya.
Tito menjelaskan, berkas perkara sudah selesai di tingkat kepolisian pada Rabu pekan lalu. Berkas tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Jadi, tinggal menunggu jadwal dan tempat sidang," ujarnya. (tic/mer/det/yah/lan)
Baca Juga: Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News