Pekan Depan Mulai Disidang, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan, Ahok Mengaku Pasrah

Pekan Depan Mulai Disidang, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan, Ahok Mengaku Pasrah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mulai menjalani sidang kasus penistaan agama pada Selasa 13 Desember. foto: ANTARA

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disidangkan pada Kamis (8/12) atau paling lambat Selasa (13/12) Desember 2016. Sebanyak 13 jaksa yang terdiri atas 8 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 5 jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mempersiapkan dakwaan.

"Jadwal persidangan Kamis pekan depan (8 Desember 2016), kami akan membacakan tujuh halaman dakwaan," kata satu anggota tim 13 jaksa.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengaku belum mengetahui jadwal sidang. "Belum ada info," katanya.

Menurut Waluyo, persiapan dakwaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Semua Kejagung, (kami) hanya diperbantukan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama Ahok pada Kamis, 1 Desember 2016. Jaksa penuntut merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan tersangka berikut 51 barang bukti.

Meski diserahkan sebagai tersangka, kejaksaan tak menahan Ahok. Ahok sendiri dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang dilaporkan pelapornya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan pada berkas yang diserahkan polisi menggambarkan perbuatan Ahok hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. "Jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara."

Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan kemudian segera menunjuk majelis hakim. "Maksimal dua hari setelah kami menerima berkasnya," kata Hasoloan.

Sumber: detik.com/merdeka.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO