UPDATE: Ada perbaikan dan ralat pada berita ini. Di keterangan tertulis bahwa Sekda Jombang, Ita Triwibawati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, setelah diklarifikasi, status Sekda Ita ternyata masih sebatas saksi. Demikian ralat dan perbaikan berita ini dibuat pada Rabu, 7 Desember pukul 16.42 WIB.
Redaksi mohon maaf atas kekeliruan tersebut...
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Berikut juga kami lampirkan berita sebelum diralat yang sebelumnya kami muat dengan judul "Giliran Sekda Jombang Ita Triwibawati Ditetapkan Tersangka oleh KPK)":
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Ita Triwibawati, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). Penetapan ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantornya, kemarin (5/12).
"Tersangka Bupati Nganjuk, dan Sekda Jombang, istri bupati Nganjuk," terang Ketua KPK Agus Rahardjo dikutip dari Tempo, Selasa (6/12).
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Sebelumnya Agus juga memberikan keterangan bahwa Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, yang juga suami Ita Triwibawati, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Iya sudah (Ditetapkan tersangka)," singkat Agus di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Kendati demikian, Agus belum merinci lebih jauh perihal kasus korupsi yang menyeret Taufiqurrahman. Dia bahkan tak mengingat kapan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). "Saya lupa tanggalnya," tandasnya.
Baca Juga: Dipindah, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Cs Kini Ditahan di Rutan Mangundikaran
BERITA TERKAIT:
- Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Minta Maaf, Sekda Ita: Penggeledahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Jombang, Bukan Nganjuk
- Pasca Penggeledahan KPK di Jombang (1), Pintu untuk Usut Dugaan Korupsi Berjamaah Pemkab dan DPRD
Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin (5/12) KPK menggeledah ruang kerja Taufiqurrahman yang bertempat di kantor Bupati Nganjuk, Jalan Basuki Rachmat Nomor 1, Mangundikaran.
Saat penggeledahan ini, dalam waktu bersamaan sebagian penyidik KPK juga mendatangi ruang kerja Sekda Jombang Ita Triwibawati.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Pantauan di lapangan, enam penyidik dibagi dalam dua tim. Satu tim melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekda, sedangkan tim lain menggeledah ruang bagian Pembangunan Pemkab Jombang.
Penggeledahan sendiri dikawal sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap yang berjaga di pintu masuk lobi Pemkab Jombang. Penggeledahan yang dilakukan petugas anti rasuah yang berlangsung tertutup itu berakhir pukul 16.30.
Usai penggeledahan, Ita mendadak meminta maaf kepada warga Jombang. "Saya meminta maaf kepada Bapak Bupati mungkin, juga mohon maaf kepada masyarakat Jombang atas kegaduhan yang timbul atas penggeledahan ini," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara
Ita tak membeberkan terkait kasus apa ruangannya digeledah KPK. Namun Ita mengatakan bahwa penggeledahan itu untuk mencari bukti dugaan korupsi tentang kegiatan-kegiatan yang ada di Jombang. "Seputar kegiatan-kegiatan yang ada di Jombang," tukas Ita kepada awak media.
"Iya kita lihat saja nanti," pungkasnya. (tmp/rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News