NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Usai menggeledah 3 instansi, yakni Dinas PU Cipta Karya, PU Bina Marga, dan Pengairan, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Nganjuk. Kali ini yang dituju adalah rumah rekanan penggarap proyek.
Ada 2 lokasi yang digeledah, yakni pertama beralamat di Jl Widas Begadung milik rekanan bernama Harsono, dan satunya kantor Aklindo Jl Mastrip 1/18 Nganjuk.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Penyidik mendatangi dua lokasi tersebut secara bersamaan sekitar pukul 11.00 wib, Rabu (7/12). Penggeledahan rumah dan kantor milik para rekanan ini berkaitan pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan adanya dugaan pemberian gratifikasi.
Berbagai proyek yang dikerjakan beberapa rekanan tersebut di antaranya pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngrengket ke Mlorah di Kabupaten Nganjuk.
Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Berdasarkan rilis dari KPK, Taufiq dijerat dengan dua kasus yakni, dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Sedangkan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan KPK di rumah rekanan ini terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada Taufiqurrahman baik langsung maupun tidak langsung. Taufiqurahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat Bupati Nganjuk selama dua periode, yakni sejak periode I tahun 2008-2013 dan periode II tahun 2013-2018.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Atas tindakan pidana yang diduga dilakukannya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bam/dur/rev)
Rumah Harsono yang juga rekanan bupati Nganjuk.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News