GRESIK, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik menggelar sosialisasi pencegahan dan pengendalian gratifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gresik, Jumat (16/12).
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman tentang gratifikasi dengan menghadirkan staf ahli KPK sekaligus ahli hukum Universitas Brawijaya Dr. Priya Jatmika.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Plt. Kepala Inspektorat Pemkab Gresik Drs. M. Nadlif menyatakan bahwa sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan dalam mengendalikan gratifikasi, Pemkab Gresik telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi melalui peningkatan dan pemahaman kesadaran untuk melaporkan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Nadlif dalam laporannya.
Sementara itu Sekretaris Daerah kabupaten Gresik Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi mengungkapkan bagi pemerintah daerah selaku pelaksana pembangunan, tindakan KKN merupakan musuh dari upaya pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
“Pemkab Gresik telah berkomitmen untuk mewujudkan good and clean government yang ditunjukkan melalui kualitas pelayanan yang baik dan memuaskan serta kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintahan yang tinggi,” katanya.
Dia berharap agar sosialisasi tersebut diikuti dengan baik, sehingga impelementasi terhadap pencegahan gratifikasi dapat diterapkan sesuai dengan apa yang diharapkan. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News