Parkir Berlangganan segera Diterapkan di Tuban, Warga di Pedesaan Minta Dilakukan Kajian Mendalam

Parkir Berlangganan segera Diterapkan di Tuban, Warga di Pedesaan Minta Dilakukan Kajian Mendalam Kondisi parkir di sepanjang jalan Pemuda Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Tuban mengingatkan agar perumusan Raperda tentang retribusi parkir berlangganan yang saat ini dalam pembahasan Pemkab dan DPRD dikaji dengan serius.

Seperti yang disampaikan Ruskimin, Juru Parkir (jukir) di area pelataran pasar Bangilan, Kabupaten Tuban, Selasa (20/12). Kepada BANGSAONLINE.com, ia menyampaikan terkait kendala penerapan parkir berlangganan yang dahulu sudah pernah diterapkan di Kecamatan Bangilan dengan sistem pemberian kartu.

Baca Juga: Tertibkan Roda Empat Parkir Sembarangan, Dishub Tuban Beri Peringatan Terakhir Lewat Stiker

Menurutnya, cara itu tidak efektif. Sebab jukir kesulitan membedakan motor mana yang didaftarkan berlangganan dan tidak. 

“Terkadang alasannya ada yang lupa bawa kartu, ujung-ujungnya tidak mau bayar parkir. Maka di situ kami juga kesulitan,” jelasnya

Kendala lain, kata dia, untuk yang plat nomornya berasal dari luar daerah. Penarikannya seperti apa? Sedangkan, jika parkir berlangganan sudah diterapkan tidak perlu adanya karcis. Untuk itu, jika parkir berlangganan diterapkan di Tuban perlu pengkajian khusus agar tatanannya tidak semrawut," sarannya.

Baca Juga: Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Dishub Tuban Bakal Terapkan Sanksi Tegas

“Semoga tatanannya menjadi baik, jika parkir berlangganan diterapkan,” pungkasnya.

Sementara Dewi, salah satu warga Bangilan yang juga pengguna kendaraan bermotor roda dua menyatakan tidak setuju jika setiap tahun dikenakan retribusi Rp 20 ribu untuk langganan parkir. 

“Tidak setuju, karena ke pasar saja jarang-jarang,” tuturnya.

Baca Juga: Ratusan Jukir di Tuban Dapat Pembinaan dari Dishub

Sekadar Informasi, berdasarkan draf perda yang disusun, tarif parkir berlangganan untuk roda dua yakni Rp 20 ribu per tahun. Kemudian, Rp 40 ribu untuk mobil roda empat dan Rp 50 ribu untuk mobil berat.(ahm/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO