Dwi Estiningsih
Dwi menilai, di media sosial--yang semakin populer beberapa tahun terakhir--ini banyak hal seharusnya bukan masalah menjadi masalah. "Nah, kami ingin mendidik masyarakat, ini lho yang menjadi masalah itu. Ini yang bukan," ujar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY pada 2014 dari PKS yang tak lolos tersebut.
Sementara Birgaldo Sinaga, Ketua FORKAPRI mengatakan, cuitan Dwi berisi ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Kami sebagai anak bangsa, kebetulan ayah kami pejuang, merasa sangat terluka," kata Birgaldo. Birgaldo mengatakan dari data yang dikumpulkannya, Dwi merupakan seorang guru di daerah Yogyakarta dan merupakan lulusan S2 di salah satu universitas negeri setempat.
Ia juga diketahui kader Partai Keadilan Sejahtera di sana. "Berdasarkan rekam jejak yang kita pantau ia kader PKS pernah caleg di Yogyakarta," kata dia.
Dwi dilaporkan dengan delik pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara. Birgaldo meminta Polda serius mengusut kasus ini.
"Tidak boleh lagi ada anak bangsa yang mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang untuk kemerdekaan bangsa dan meghadiahkannya bagi kita semua," kata dia.
Seorang aggota forum lainnya, Achmad Zaenal Efendi, mengatakan belum meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Dwi Estiningsih langsung. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan FORKAPRI Yogyakarta juga soal ini," kata dia. (tempo.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




