JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang tidak sependapat dengan kebijakan Pemkab setempat terkait larangan bagi kendaraan bermuatan lebih 8 ton melintas di jembatan Ploso.
Polres Jombang setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait termasuk pengusaha menginginkan ada pembatasan pada jam tertentu kendaraaan yang muatannya melebihi 8 ton tetap boleh melewati jembatan Ploso.
Baca Juga: Gandeng BPJS, PT Sehat Tentrem Berikan Santunan Rp42 Juta untuk Tukang Becak di Jombang
Hal ini tentu berbeda dengan sikap Pemkab Jombang, yang melalui surat Bupati Jombang kepada Gubernur Jatim menginginkan tidak ada pembatasan jam tertentu alias tidak ada toleransi kepada kendaraan bermuatan lebih 8 ton melewati jembatan Ploso.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengusaha yang membutuhkan ruas jembatan Ploso untuk mengangkut material atau barang-barangnya. Hasilnya, pada jam tertentu kendaraan bermuatan 8 ton lebih boleh melintasi jembatan itu,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Mellisa Amalia saat ditemui di sela-sela Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2016 di Alun-Alun Kabupaten Jombang, Kamis (22/12).
Ia kemudian menjelaskan, hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, kendaraan bermuatan 8 ton lebih dilarang melintasi jembatan Ploso pada jam 06.00 hingga 20.00 setiap hari kerja dan jam 06.00 sampai 21.00 untuk akhir pekan.
Baca Juga: Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas Usai Tiga Hari Menghilang
Dengan demikian, di luar jam tersebut baik untuk setiap hari kerja maupun akhir pekan kendaraan bermuatan lebih 8 ton diperbolehkan melintasi jembatan Ploso. “Iya, tapi kami masih akan koordinasi kembali dengan pihak terkait. Karena ada kabar perubahan keputusan dari Pemprov Jatim,” tandas Mellisa.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Imam Sudjianto membenarkan bahwa hasil koordinasi Polres tidak sama dengan isi surat Bupati Jombang yang sudah dikirim ke Gubernur Jatim, Kamis (22/12) terkait jembatan Ploso.
“Iya memang tidak sama, dalam surat bupati Jombang kepada gubernur Jatim bernomor 630/5391/415.26/2016 isinya tidak ada pembatasan jam tertentu. Tapi, kendaraan bermuatan 8 ton lebih sepenuhnya tidak boleh melintasi jembatan ploso,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.
Baca Juga: Penangkapan Putra Kiai di Jombang, Polisi Amankan 320 Simpatisan, 20 di antaranya Anak-Anak
Namun demikian, pihaknya menghormati keinginan Polres Jombang untuk tetap memberlakukan pembatasan jam tertentu untuk sementara waktu. “Jadi, sambil menunggu keputusan resmi dari Pemprov Jatim berdasarkan surat yang dikirim Pemkab Jombang, kami menghormati keinginan Polres Jombang dengan tetap memberlakukan itu,” bebernya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, berbagai pertimbangan tidak diperbolehkannya kendaraan bermuatan lebih 8 ton melintasi jembatan Ploso di antaranya karena dari hasil kajian teknis Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, jembatan tersebut tidak akan lebih dari 5 tahun akan rusak alias tidak bisa dipergunakan. “Jadi, itu juga yang menjadi dasar surat permohonan kepada gubernur jatim,” tandasnya. (rom/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News